Pengamat: Pesohor dalam Pilkada Minim Pengalaman, Namun Dijamin Undang-Undang

Pasangan Calon Bupati Jeje Richi Ismail dan Calon Wakil Bupati TB Ardi Yanuar yang diusung Partai Gerindra dan PAN untuk Pilkada KBB. Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Soal pesohor (Selebritis, artis – red) yang menjadi Balon Kepala Daerah kembali menjadi sorotan akademisi yang juga salah satu tokoh pendiri Kabupaten Bandung Barat, Djamu Kertabudi.

Ia mengatakan pesohor, meski memiliki pengalaman yang minim namun mampu menggeser para tokoh yang memiliki pengalaman memimpin atau memiliki kapasitas memimpin.

“Dinamika politik dalam perhelatan Pilkada 2024 di Bandung Barat memiliki ke unikan tersendiri. Dimana pada penjaringan dan seleksi bakal calon Bupati/Wakil Bupati di ranah partai politik banyak pesohor yang menggeser peluang figur putra daerah yang nota bene memiliki kapasitas dan pengalaman di domain politik maupun pemerintahan, dan sudah teruji kualitas kepemimpinannya. Sementara para pesohor yang sudah dan tengah di godog di tingkat pusat (DPP Parpol) rata-rata minim pengalaman,” kata Djamu, Senin (22/07).

Ia mengatakan dalam kontestasi Pilkada 2024 tersebut, sebaiknya tidak dijadikan ajang coba-coba para pesohor karena KBB sekarang mengalami masalah krusial.

“Tidak kurang ratusan masyarakat Bandung Barat belum lama ini menggelar Musyawarah Masyarakat KBB yang memberikan pesan moral sekaligus sebuah tuntutan yang pada intinya mengingatkan bahwa KBB bukan tempat bagi pihak yang mau belajar dan mencoba menjadi pemimpin Daerah,” kata Djamu.
Ia juga mengatakan bahwa kondisi KBB sangat berbeda dengan Daerah lain. KBB tengah menghadapi persoalan krusial, apalagi sudah tiga orang pemimpinnya tersandung masalah hukum. Menurutnya hal ini sudah menjadi hal yang perlu atensi, bahwa selama ini KBB salah urus.

“Keprihatinan dan kekecewaan tokoh masyarakat seperti inilah yang melandasi munculnya reaksi Penolakan terhadap peluang para pesohor yang akan diusung gabungan koalisi menjadi bakal calon Bupati/Wakil Bupati Bandung Barat. Tampak sekali parpol yang kadernya mengisi sejumlah kursi DPRD KBB yang berkewajiban menjalankan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, tidak memperlihatkan “sense of crisis” terhadap kondisi daerahnya sebagai landasan dalam mempertimbangkan pasangan calon yang akan diusungnya,” jelas Djamu.

Lebih jauh Djamu mengatakan, ada ungkapan klasik bahwa tidak ada jaminan yang berilmu dan berpengalaman serta putra daerah akan sukses memimpin KBB. Ia mengatakan sangat memprihatinkan dan tidak memiliki nilai adab kalau ungkapan ini dijadikan sebagai pembenar dipertimbangkannya pihak luar tanpa pengalaman dan hanya mengandalkan popularitas dan modal finasial yang dimilikinya.

“Namun fakta menunjukan banyak pihak pula yang tidak mau ambil pusing dengan KBB ini, toh siapapun yang memimpin nanti penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan akan berjalan dengan sendirinya. Cita-cita luhur dan aspirasi pemekaran Daerah terhenti saat KBB terbentuk. Pemimpin silih berganti tak pernah beranjak dari cita-cita dan aspirasi yang menjiwai nilai perjuangan saat itu. Al hasil beginilah KBB apapun yang terjadi, terjadilah,” jelas Djamu.

Hanya saja, sebelumnya ia juga mengungkapkan bahwa siapa pun berhak menjadi Kepala Daerah, karena dijamin Undang- undang.

“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai Gubernur dan Wakilnya, Bupati dan Wakilnya, serta Walikota dan Wakilnya,” kata Djamu Rabu (10/07) lalu, mengutip pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

UU No 10 ini telah menjadi pijakan bagi berbagai elemen bangsa untuk berkiprah dalam kontestasi politik Pilkada 2024 ini dengan menerapkan sistem Pilkada serentak nasional.

“Undang-undang ini memberikan peluang seluas-luasnya bagi berbagai kalangan untuk tidak sekedar berperan membangun daerah kelahirannya, akan tetapi terbuka lebar di daerah lain di seluruh wilayah NKRI,” kata Djamu Kertabudi, Akademisi yang juga Penasehat Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB).

Ia menambahkan, bahkan dalam persyaratan calon kepala daerah lebih bersifat universal dan tidak ada persyaratan yang bersifat spesifik. Lain halnya dengan peraturan perundangan yang berlaku sebelumnya, masih ada tertera salah satu persyaratan spesifik yaitu, mengenal dan dikenal masyarakat daerah yang bersangkutan. Sehingga dapat ditafsirkan secara implisit sebagai putra daerah.

“Hanya pengertian putra daerah ini bukan yang dimaksud penduduk asli semata, tetapi termasuk masyarakat urban (bukan penduduk asli) yang sudah cukup lama bermukim atau pernah bermukim di daerah tersebut,” tambah Djamu.

Oleh karenanya, kata Djamu, keleluasaan warga negara sebagai kontestan Pilkada ini lebih diperkuat pula oleh ketentuan lain yang menyebutkan larangan dalam materi kampanye mengandung unsur SARA yaitu suku, agama, ras, dan antar golongan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *