55 Pelanggaran Adminstratif Pemilu Disarankan Perbaikan, Penyalahgunaan PIP oleh PKS Sedang Ditelaah Bawaslu CIMahi

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP dan Datin) Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan. 55 pelanggaran administratif Pemilu disarankanperbaikan penyalahgunaan PIP oleh PKS sedang ditelaah. Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Pelanggaran administrasi yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Cimahi ditindak lanjuti dengan saran pada peserta Pemilu untuk memperbaikinya. Bawaslu Kota Cimahi sendiri mencatat sampai saat ini ada 55 pelanggaran administratif yang dilakukan peserta Pemilu 2024.

Terungkap Bawaslu Kota Cimahi hanya memberikan saran perbaikan atas pelanggaran tersebut karena, hanya pelanggaran administratif.

“Selain pelanggaran pidana, Bawaslu Kota Cimahi menangani 55 perkara pelanggaran administratif yang dilakukan peserta pemilu, Kami berikan saran perbaikan karena memang administrative,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP dan Datin) Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan di sela-sela giat Sinergitas Penguatan dan Pengawasan Partisipatif Menjelang Pemungutan Suara Pemilu 2024, Selasa (06/02)

Ginan menambahkan, sebenarnya ada pelanggaran lain, yaitu tiga pelanggaran pidana Pemilu. Karena tidak memenuhi unsur, kata Ginan, maka pelanggaran tersebut hanya sampai di meja Bawaslu.

“Kalau untuk pelanggaran pidana Pemilu, kami baru menangani tiga perkara yang itu pun kurang buktinya sehingga gagal diteruskan ke tahapan selanjutnya,” sambungnya.

Menurutnya kegiatan Penguatan dan Pengawasan Partisipatif yang digelar dapat memperkuat Bawaslu untuk menemukan dugaan-dugaan pelanggaran melalui pintu masuk yang berasal dari laporan.

“Terutama laporan dari masyarakat,” tuturnya.

Ginan pun menyayangkan adanya pengerahan dukungan yang dilakukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cimahi melalui Program Indonesia Pintar (PIP) kepada Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dan Sekretaris Kelurahan untuk turut menggiring masyarakat memilih caleg PKS. Ginan mengakui, PIP adalah program pemerintah yang disalahgunakan untuk kepentingan kampanye.

“Itu sedang kami bahas, sedang kami uji, sedang kami analisis terkait PIP ini masuk unsur pidana yang mana,” kata Ginan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *