Zakat Fitrah KBB Tahun 1446 H/2025 Ditetapkan Menjadi Rp. 38.000 atau 3,5 Liter per Jiwa

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Badan Amil Zakat Nasional Bandung Barat telah menggelar musyawarah penetapan besaran zakat pada Ramadhan mendatang.

Ketua Baznas KBB, Iing Nurdin mengatakan, musyawarah dan keputusan bersama antara Baznas KBB, Pemda KBB, Kementerian Agama KBB dan Ormas Islam tersebut bisa diterima oleh masyarakat muslim di KBB.

“Harapannya penitipan Zakat fitrah tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya,” kata Iing, Jumat (21/02)

Sementara Waki Kepala 2 Baznas KBB, H. Saiful Rachman menyampaikan, musyawarah tersebut adalah agenda rutin tahunan untuk memberikan kepastian terkait dengan besaran Zakat Fitrah dan juga Fidyah pada bulan Ramadhan tahun ini dengan melibatkan lembaga pemerintah dan masyarakat yang diwakili oleh Ormas Islam.

“Dengan adanya keputusan bersama ini akan memperkuat informasi kepada masyarakat Muslim di KBB. Pun, dengan adanya informasi dan sosialisasi yang masif harapan besar akan meningkatkan penghimpunan Zakat fitrah, Zakat Maal, infaq dan shodaqahnya melalui Baznas KBB,” ujarnya.

Berdasarkan hasil keputusan BAZNAS Kabupaten Bandung Barat dengan unsur pemerintahan KBB, Kantor Kementrian Agama KBB MUI Kabupaten Bandung Barat dan Organisasi keagamaan menetapkan bahwa besaran zakat fitrah di Kabupaten Bandung Barat tahun 1446 H/2025 M sebesar 2,7 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang sebesar Rp. 38.000,00 (Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) per jiwa atau senilai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Sementara untuk besaran fidyah di Kabupaten Bandung Barat tahun 1446 H/2025 M ditetapkan sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per jiwa/hari atau senilai harga makanan yang dikonsumsi sehari-hari.

Atas ketetapan tersebut Baznas KBB mengajak seluruh ummat muslim khusus nya di Kabupaten Bandung Barat untuk menitipkan infaq dan shadaqah nya ke BAZNAS Kabupaten Bandung Barat/UPZ Kecamatan/UPZ Desa/UPZ RW/DKM sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).

Hasil yang ditetapkan tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif dan Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Terkait Masalah-Masalah Zakat Fitrah, serta dengan mempertimbangkan kondisi Ekonomi Masyarakat dan Harga eceran beras di Kabupaten Bandung Barat.

“Semakin meningkat penghimpunan ZIS akan semakin berdampak kepada penyaluran dalam bentuk pendistribusian dan pendayagunaan,” pungkas Saiful. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *