BANDUNGSATU.COM – Danpusdikbekang mengekuarkan surat dengan nomor No. B / 323 / VI/ 2025 tanggal 5 Juni 2026 tentang pemberitahuan pengosongan Rumah Dinas KPAD Cibereum paling lambat 19 Juli 2026. Dengan terbitnya surat tersebut maka warga yang masih menempati rumah dinas harus segera mengosongkan, jika sudah bukan anggota TNI aktif.
Namun demikian surat itu disebut Dewan Penasehat Analisaber Nasional, Wempy Syamkarya adalah sah secara administrasi. Namun sah secara administrasi belum tentu adil secara hukum dan kemanusiaan.
Wempy mengatakan, negara melalui Pusbekang membiarkan keluarga menempati , merawat, dan membangun kehidupan di rumah tersebut selama 30 tahun lebih dengan memberi kontribusi berupa iuran, perbaikan swadaya, pembayaran air dan listrik, yang selama ini ditanggung penghuni.
“Dalam Surat tersebut tidak ada satupun klausul tentang ganti rugi, rumah pengganti, atau jaminan relokasi. Padahal semua beban selama ini ditanggung penghuni,” kata Wempy.
Wempy menyebut, mayoritas penghuni adalah purnawirawan, warakawuri dan keluarga TNI AD yang mengabdi puluhan tahun demi negara Republik Indonesia. Dengan demikian perlu dipertimbangkan sisi sosial dan kemanusiaan.
“Aset disebut milik negara ,tapi biaya perawatan pribadi. Sekarang aset ditarik ,tapi negara lepas tangan. Negara tidak bisa hanya menggunakan 1 pasal untuk mengusir .Harus dibaca secara utuh dan berkeadilan,” jelas Wempy.
Ia mengatakan, menurut PP No.27 Tahun’2014 jo PP No.28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN pasal 42, rumah negara hanya dapat digunakan untuk pejabat/ pegawai yang masih aktif. Pengosongan dapat dilakukan. Tapi Pasal 2 menyebut Pengelolan BMN harus berasas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisien, akuntabilitas dan memanfaatkan.
“Mengusir tanpa solusi melanggar asas kemanfaatan,” ujar Wempy.
Ia juga mengatakan, pada Permenkeu No.138/PMK.06/2010 tentang Pengelolaan BMN berupa Rumah Negara, Pasal 22 menyebut penghuni wajib mengosongkan jika tidak lagi berhak .
“Tapi Pasal 3 huruf d disebut Pengelolaan harus memperhatikan aspek sosial. Negara wajib mempertimbangkan dampak sosial Permentan No. 13 Tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di Kemhan & TNI pada Pasal 18 menyatakan, dalam hal pengosongan, Komandan Satuan wajib memberikan insan dan solusi alternatif kepada penghuni,” ungkap Wempy.
“ST KASAD No.ST/ 199/2019 tentang Tertib Penggunaan Aset BMN Rumdis TNI AD, perintah tertib wajib, tapi tertib bukan berati mengusir secara brutal tanpa peri kemanusiaan,” imbuhnya.
Dari aturan yang ia kutip, Wempy menhimpulkan bahwa dasar pengosongan ada, tapi dasar untuk menjamin hak penghuni juga ada. Ia menyebut halnitu tidak boleh dipotong sebelah.
“Agar pengosongan ini tidak menjadi preseden buruk, Pusbekang wajib membentuk Tim Gabungan Pusbekang, Hukum TNI AD dan Pemkot Cimahi untuk mendata siapa saja penghuni 10 tahun, purnawirawan, Warakawuri,dan yang tidak punya rumah lain,” kata Wempy.
Pihak Pusdikbekang, kata Wempy, juga wajib memberi kompensasi dan relokasi sesuai asaskemanfaatan PP 27/ 2014.
“Negara harus menyediakan rumah pengganti uang sewa sementara,atau uang ganti rugi atas perbaikan yang dilakukan penghuni selama lebih 30 tahun,” tegasnya.
Wempy juga meminta agar Pusdikbekang memberi waktu selama enam bulan untuk pengosongan. Tidak hanya sebulan seperti yang dilakukan saat ini, karena dinilai tidak manusiawi.
Ketimbang menggusur pirnawirawan dan warakawuri, Wempy memberi solusi agar Pemerintah memberi opsi Rumah Negara Golongan III ” yang dapat disewa dengan harga sosial, atau opsi” Hak Pakai” selama hidup.
“Perlu diluruskan .Dalam hukum BPN / PP No.24 Tahun 1997, penguasaan di atas 20 tahun bisa jadi dasar girik untuk permohonan sertifikat di tanah negara. Tapi ini bukan tanah negara biasa.Ini BMN berupa Rumah Negara,” ungkapnya.
“Status tidak bisa jadi milik pribadi .Tapi penguasaan 30 tahun itu menjadi bukti pengabdian dan bukti pembiaran negara. Ini harus jadi pertimbangan moral dan politik hukum bagi pimpinan TNI AD,” imbuhnya.
Wempy menegaskan, pihaknya mendukung tertib aset negara. Aset TNI AD harus kembali ke fungsi pertahanan. Tapi kami menolak cara yang mengorbankan manusia yang telah mengabdi.
“Negara tidak boleh memang dalam administrasi. Tapi kalah dalam keadilan. Desak Pusbekang untuk duduk bersama. Bukan mengeluarkan surat perintah, tapi mengeluarkan surat solusi,” pungkas Wempy. (*)






