Walikota Bandung Farhan Ceroboh Bila Melantik Usan Supriatna Jadi Kadis, Karena Baru Tiga Bulan Menjabat Sekdis Bisa Menjadi Preseden Buruk

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Baru dilantik sebagai Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP)Kota Bandung sekitar awal Bulan Oktober 2025 (sekitar 3 bulan), Usan Supriatna, SP. M.M, diisukan akan dipromosikan kembali sebagai Kepala Dinas/Badan dilingkungan Pemerintah Kota Bandung

Koordinator Pemerhati Kebijakan Publik Kota Bandung, Agus Satria mengatakan, jika isu ini benar, maka Pemkot Bandung melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020.

“Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Batas Usia Pengangkatan suatu jabatan terutama pimpinan tinggi pratama (JPT) setara eselon II, ASN harus memenuhi syarata usia tertentu yaitu paling tinggi 56 tahun. Apabila seorang ASN telah berusia diatas 57 tahun ia tidak bisa lagi mengikuti seleksi terbuka atau dipromosikan ke JPT pratama,” kata Agus, Kamis (08/01)

Hal yang kurang patut, menurut Agus, adalah Usan Supriatna baru dilantik sebagai Sekretaris DPKP pada bulan Oktober tahun 2025 (baru menjabat sekitar 3 bulan). Menurutnya, dalam kurun waktu sesingkat itu tentu belum bisa dilihat prestasi dan juga performa kinerja pada jabatan yang baru diembannya.

Menurut Agus, jika isu tersebut benar, Pemkot Bandung tergesa-gesa dalam menempatkan pejabat tanpa melalui penelaahan dan penilaian secara gradual dan terstruktur.

“Hattrick jika Walikota melantik yang bersangkutan di saat Kota Bandung sedang menjalani proses hukum jual beli jabatan. Selain tidak patut, diduga Walikota juga ditekan oleh oknum APH dan oknum Partai pengusung yang dekat dengan yang berssangkutan untuk memaksakan menjadikannya Kepala Dinas,” tegas Agus Satria.

“Dan kesannya menantang Penyidik Kejari Bandung untuk mengulangi perbuatan sama oleh Wakil Walikota yang saat ini dalam tahap penyidikan,” tegas Agus.

Agus mengatakan isu ini menjadi preseden buruk jika terjadi, karena banyak ASN yang mempunyai keinginan untuk promosi namun terkendala aturan.

“Nantinya akan berpendapat sdr Usan Supriata bisa sedangkan yang lain tidak bisa,” pungkas Agus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *