Wakil Walikota Bandung Erwin Diperiksa Kejari Kota Bandung, Dugaan Tipikor

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Isu OTT terhadap Wakil Walikota Bandung, Erwin dibantah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung (Kajari Bandung) Irfan Wibowo. Irfan mengatakan yang dilakukan Kajari adalah meminta keterangan Erwin yang berstatus sebagai saksi dalam kasus yang sedang ditangani Kajari Bandung.

Saat konferensi pers di Gedung Kejari Kota Bandung Jalan Jakarta, Kamis malam (30/10) Irfan Wibowo mengatakan, Kejari Kota Bandung saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Bandung tahun 2025.

Irfan mengatakan, penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, dan menjadi salah satu kasus besar yang kini disorot publik di wilayah Jawa Barat.

Dalam penyelidikan tersebut Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung telah memeriksa beberapa orang saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung Erwin.

Selain itu tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan alat bukti elektronik berupa hand phone dan laptop yang diduga memiliki kaitan langsung dengan praktik penyalahgunaan kewenangan.

Barang bukti itu kini menjadi fokus utama penyidik untuk menelusuri aliran dana, kebijakan anggaran, dan kemungkinan penyimpangan administratif yang menyebabkan kerugian negara.

Irfan Wibowo menegaskan Wakil Walikota diperiksa sebagai saksi dan dalam kasus ini belum ada tersangkanya.

“Kami nyatakan tidak ada OTT, dari mana isu itu kami juga tidak ngerti. Yang jelas kami sedang melakukan penyidikan, dalam giat hari ini memeriksa Wakil Wali Kota sebagai saksi,” ujarnya kepada para pewarta.

“Bahwa saat ini Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung sedang melakukan proses penyidikan berkenaan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Kewenangan Pada Pemerintahan Daerah Kota Bandung Tahun 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-4215/ M.2.10/ Fd.2/ 10/ 2025 tanggal 27 Oktober 2025,” kta Irfan.

“Bahwa atas proses penyidikan yang sedang berlangsung, pada hari ini Kamis tanggal 30 Oktober 2025, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi antara lain Wakil Walikota Bandung,” imbuhnya.

Irfan lebih jauh mengatakan, terhadap keterangan-keterangan yang telah disampaikan oleh saksi dan barang bukti yang diperoleh oleh Tim Penyidik, selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan guna membuat terang terhadap dugaan tindak pidana dimaksud. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *