BANDUNGSATU.COM – Sekretaris pribadi Wakil Bupati Sumedang, RY, diduga mendapat kekerasan seksual dari Wabup FN. Tidak hanya itu, RY mengaku dikeroyok dan sejumlah barangnya diambil oleh para pelaku lainnya.
RY menurut informasi sudah melaporkan sejumlah pelaku yang terindikasi melakukan pengeroyokan dan kekerasan seksual. Yang dilaporakan RY antara lain, FA (Wabup Sumedang), ADO (istri Wabup Sumedang), FPN (anggota DPR RI fraksi PAN Komisi I) yang sekaligus kakak sepupu Wabup dan T (ajudan FPN).
“Peristiwanya terjadi pada 17 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB setelah dilaksanakan upacara kemerdekaan. Selaku Sekpri, saya diperintahkan oleh FA untuk datang ke rumah dinas dengan maksud mengambil uang tunai guna keperluan operasional Wabup yang mana uang tunai itu tersimpan di brangkas dalam kamar rumah dinas FA,” kata korban pada saksi yang meminta redaksi tidak menyebut namanya.
RY mengatakan, ketika FA sudah ada di rumah dinas, RY kemudian dipanggil ajudan untuk menghadap FA di kamarnya dengan maksud mengambil uang tunai itu. Setibanya di kamar FA, RY pun berinisiatif menghitung uang yang sudah diambil sebelumnya dari brangkas, namun tiba-tiba FA memeluk korban dari arah depan sambil mengatakan “…mumpung tak ada ibu,” namun korban langsung melepaskan pelukan itu namun FA sempat mencium pipi korban.
“Sekitar pukul 13.00 WIB, saya pulang ke rumah dengan membawa uang itu. Selanjutnya, pukul 18.30 WIB, saya dihubungi oleh terlapor ADO melalui panggilan telepon whatsapp dan memerintahkan saya segera datang ke rumah dinas Wabup Sumedang,” lanjut RY.
Pukul 19.30 WIB, RY pun sampai di rumah dinas dan bertemu dengan ajudan ADO, K, kemudian K menyampaikan ke korban agar korban masuk ke dalam ruang rapat di dalam rumah dinas. Di sana sudah ada para terlapor.
Ketika korban membuka pintu ruang rapat, tiba-tiba korban langsung ditarik para terlapor dan mendorong korban untuk duduk di sofa yang berada di dalam ruangan. Kemudian, korban terduduk di sofa, sementara para terlapor secara bergantian langsung memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong ke arah muka korban sambil mengintrogasi korban dengan menanyakan beberapa pertanyaan.
“Ada hubungan apa kamu dengan FA? Saya sudah lihat rekaman CCTV, apa mau saya sebarkan?“ Dan kamu sudah melakukan apa saja dengan FA?” kata RY, mengutip sejumlah pertanyaan yang diajukan saat ia dianiaya.
“Saya tidak ada hubungan apa–apa dengan FA, kata saya waktu itu, sambil menanyakan terkait hal itu. Tapi para terlapor secara bergantian kembali memukul saya dengan menggunakan asbak melamin warna hitam dan toples kaca warna krem ke arah kepala dan dahi saya,” kata RY.
RY mengungkapkan tidak berhenti di situ, terlapor FPN mencekik lehernya dan para terlapor juga menendang pinggang sebelah kiri RY. Di sela-sela penganiayaan itu, kemudian terlapor FPN memanggil ajudannya T dan menyuruhnya menyiapkan kurungan dan borgol sambil mengancam korban tidak akan bisa pulang dan akan dibawa ke Jakarta serta bisa pulang apabila dijemput oleh orang tua RY.
“Gampang bagi saya masukin kamu ke sel tahanan,” kata FPN.
Kemudian T membawa dua buah tali ripet berwarna putih berukuran kecil dan mengikat kedua jempol tangan dan kedua telunjuk korban dengan menggunakan ripet tersebut.
Setelah jempol dan telunjuk tangan korban diikat menggunakan tali ripet, terlapor FPN mengambil ponsel milik korban merk Iphone 15 Pro Titanium 128 GB yang tersimpan di kursi sekaligus mengeluarkan isi dari tas korban.
Korban sempat menyampaikan bahwa ponsel yang diambil merupakan ponsel miliknya dan mau menghubungi ibu korban namun FPN menolak.
“Nggak usah, nanti saya belikan hp baru, yaitu Iphone 17 Pro, gitu kata FPN,” ungkap RY.
Selanjutnya FPN kembali memanggil T dan memerintahkannya untuk memberikan ponsel baru ke rumah korban.
Pada saat kondisi jari tangan korban masih terikat tali ripet, FPN menanyakan kepada korban apakah korban akan cerita kepada orang tua pada saat pulang nanti, korban pun menjawabnya iya akan bercerita.
FPN meminta RY tidak bercerita soal kejadian tersebut. Ia juga menganacam akan memviralkan tuduhan para penganiaya.
“Jika mau pulang, maka pulang saja. Kalau kamu cerita, maka saya akan memviralkan. Mutasi kamu juga gampang buat saya mah. Gitu kata FPN ngancam ke saya,” jelas RY.
FPN pun menyampaikan korban harus komitmen agar jangan ada di lingkungan PPS (Pusat Pemerintahan Sumedang), jangan ada di lingkungan rumdin dan jangan ada di lingkungan Setda.
“Intel saya banyak dimana – mana,” ujar FPN ditirukan korban.
Sekitar pukul 22.00 WIB, RY diperbolehkan pulang oleh para terlapor. Korban membuka secara paksa ikatan tali ripet tersebut, dan setelah terlepas, korban membereskan isi dari tas yang sebelumnya dikeluarkan terlapor dan kemudian merapikan pakaian korban. Pada saat korban RY akan pulang, kepala dan tubuh korban dicek dahulu kondisinya oleh I yang merupakan bibi FA. Setelah dicek, I menyampaikan kepada ADO bahwa kondisi korban baik – baik saja.
Sekitar pukul 22.15 WIB, setelah dinyatakan kondisi korban baik – baik saja, korban pulang sendiri dengan menggunakan kendaraan roda empat miliknya. Setibanya di rumah, korban pun bertemu dengan ibunya atas nama DR dan kakak korban MG.
Selanjutnya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada mereka, dan sekitar pukul 23.00 WIB, MG mengantar korban ke RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang untuk dilakukan pengobatan.
Sehari kemudian pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, korban dihubungi oleh FA melalui telepon whastapp dengan menggunakan nomor G (ajudan Wabup).
“Sambil menunggu pindah ke pemprov, kamu pindah saja ke BPKAD atau BKPSDM atau ga usah kerja dulu. Saya sudah bilang ke sekda, kamu dipindah gara – gara miss management keuangan,” ungkap RY menyampaikan apa yang dikatakan FN padanya.
Tapi, seebelum korban menanggapinya, telepon sudah ditutup oleh FN
Pada 19 Agustus 2026, korban RY dimutasi ke BPKAD Sumedang dan selain dimutasi ke BPKAD Sumedang, korban diberitahu oleh pihak Sekda Sumedang bahwa korban akan dimutasi kembali ke Kecamatan Surian (kecamatan terjauh dari Sumedang/perbatasan dengan Subang)
Selanjutnya, pada 20 Agustus 2026, korban mendapat pesan whatsapp dari N selaku Walpri FA, dan menyampaikan di rumah dinas sudah datang paket handphone merk Iphone 17 baru untuk diserahkan kepada korban, namun korban menolak karena hp tersebut bukan merupakan hp miliknya, dan korban tetap meminta hp milik korban yang dikembalikan.
Selain memaparkan kronologi yang menimpa korban, RY juga mengungkapkan bahwa ia mendapat informasi, sebelum peristiwa penganiayaan terjadi, ada intruksi dari T kepada para walpri untuk CCTV yang ada di sekitar rumah dinas agar dicabut kabelnya.
Barang bukti yang dihadirkan oleh RY saat melapor ke pihak kepolisian, antara lain satu lembar fotokopi kwitansi berobat, dua lembar print out foto wajah korban dengan luka lecet dan lebam.
Adapun pasal yang disangkakan, yakni pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS jo Pasal 466 dan atau Pasal 262 dan atau Pasal 467 UU RI no. 1 tahun 2023 tentang KUHP. (*)






