BANDUNGSATU.COM – Satpol PP KBB, menutup tempat pengolahan pemilah sampah di Jl. Soekarno (Jalan Raya Lembang) Desa Gudangkahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat Jumat (27/12). Tempat pengolah sampah tersebut dikelola oleh Tras Environ Mental
Satpol PP melakukan penutupan pengolahan sampah karena tidak mengantongi izin yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (BPMPTSP) KBB dan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta pengolahan IPAL Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Selain itu keberadaan pemilahan sampah basah tersebut menjadikan polusi udara. Baunya menyebar dekat kesekitar hotel dan Rumah Sakit Umum Daerah Lembang.
“Jadi memang hari ini sebagaimana hasil kesepakatan dengan PT Tras Environ Mental dengan Pemda kita akan tutup sementara TPS. Ini karena kaitan dengan penyelesaian perizinan dan juga penyelesaian dampak-dampak lingkungan yang ada di sekitarnya,” kata Kasatpol PP Bandung Barat, Ludi Awaludin, di lokasi saat melakukan penyegelan Jumat (27/12)
Sampah yang diolah oleh Tras Environ Mental diduga berasal dari Kota Bandung dan hotel dan tempat wisata yang ada di sekitaran Lembang. Perusahaan tersebut memilah sampah basah dan sampah Plastik. Sampah basah ini kemudian dibuat sebagai pakan magot.
Sementara itu Pemda Bandung Barat, kata Ludi, sebenarnya telah melakukan upaya persuasif kepada pihak pengelola TPS sebelum melakukan penutupan. Salah satunya dengan meminta melengkapi perizinan dan mencegah dampak bau ke lingkungan. Ketentuan tersebut telah diberi waktu hingga tanggal 26 Desember 2024.
“Munculah kesepakatan bahwa PT Tras akan menyelesaikan perizinan, selanjutnya akan menghentikan dulu secara mandiri dan minta sampai tanggal 26 Desember 2024. Tapi Sampai tanggal 27 Desember 2024 hari ini belum ada perbaikan jadi kita tutup sampai mereka bisa memenuhi perizinannya,” jelas Ludi.
Keberadaan pemilahan sampah yang dikelola oleh swasta ini, sempat meresahkan para pengelola hotel yang berada didepannya, serta polusi bau sampahnya mengganggu para pasien dan pengunjung RSUD Lembang, karena lokasinya yang tepat berada di belakang RSUD dan hotel.
Yang dikhawatirkan oleh warga sekitar adalah air lindi dari sampah tersebut, akan mengalir ke sungai yang ada di bawah perusahaan tersebut. Selain itu warga juga mengeluhkan bau busuk dari sampah basah bekas pilahannya
TPS ilegal yang berdiri di lingkungan tempat wisata dan hotel ini, diduga baru beroperasi sekitar dua bulanan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra mengatakan pasca penutupan ini, pihaknya meminta pengelola TPS mengosongkan residu dan sampah pemicu bau tak sedap. Jika itu tuntas, pengusaha baru bisa mengajukan izin.
“Setelah itu selesai, mereka sambil mengurus izin dan izin keluar ya kita persilakan untuk dibuka lagi,” jelas Angga.
“Tugas kami hanya menghentikan sementara sesuai dengan Perda, ketika ada sesuatu tidak ada perizinan atau perizinan itu tidak ada kami hadir untuk menghentikan itu,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, General Manager Tras, Yusuf Firdaus mengaku siap mengikuti aturan yang berlaku terkait kewajiban perizinan. Hanya saja, pihaknya menyesalkan langkah pemda yang dianggapnya terburu-buru dalam melakukan penutupan operasi TPS.
“PT Tras tetap akan mengikuti aturan yang ada. Hanya yang kita sesalkan itu adalah beberapa dinas di pemerintahan ini tidak support memberikan kita berdialog bagaimana baiknya. Tidak ada pembinaan padahal niatnya kita mau membantu permasalahan sampah yang sekarang lagi ramai,” jelasnya
“Sarimukti akan ditutup kita memerlukan TPST 3R dibeberapa kecamatan. Nah inilah sebenarnya salah satu project yang akan kita buat itu TPST3R, dimana setiap sumber pengambilan sampah tidak langsung berangkat ke TPA,” pungkasnya. (*)






