Tiga Pelaku Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polres Cimahi

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi membekuk tiga pelaku pembuat dan pengedar uang palsu dengan pecahan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu di Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB)

Ketiga tersangaka G, D, A, selama satu bulan beroperasi telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

“Modusnya, para pelaku membuat dan meniru mata uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (22/11).

Para pelaku, kata Tri, memproduksi uang palsu dengan menggunakan sejumlah barang bukti, seperti laptop, printer, tinta dan lainnya.

“Mereka menjual dengan sistem 4:1 di mana harga uang masuk Rp4 juta dibayar Rp1 juta,” ucapnya.

Tri mengakatakan, para pelaku dijerat Pasal 244 KUHPidana dan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.

“Barang bukti yang kita amankan, yakni 103 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu tahun emisi 2016, 391 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu tahun emisi 2022, 103 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu tahun emisi 2016 dan 391 lembar uang palsu Rp100 ribu tahun emisi 2022,” jelas Tri.

Tri pun mengatakan bahwa, saat diamankan, ada 238 lembar uang palsu yang sudah siap diedarkan.

“Selanjutnya 238 lembar uang palsu Rp50 ribu tahun emisi 2016 dan 365 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu tahun emisi 2022 yang sudah siap edar,” sambungnya.

Tri mengatakan, pelaku sudah menjual uang palsu dengan nilai Rp100 ribu hingga Rp50 ribu ke sejumlah daerah lain, yakni Indramayu, Jawa Timur dan Palembang.

“Pelaku menjual uang palsu ke tiga daerah itu dengan sistem online dan juga secara langsung kepada pembeli yang sudah mereka kenal,” katanya.

Tri pun menuturkan, berdasarkan informasi ketiga pelaku ini baru beroperasi membuat dan mengedarkan uang palsu selama 1 bulan.

Meski begitu, pihaknya akan terus mendalami kasus ini karena dalam tempo satu bulan mereka sudah ke beberapa tempat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang menerima atau mencurigai adanya peredaran uang palsu bisa segera melapor kepada kami,” ucapnya.

Salah seorang pelaku G mengaku bisa membuat uang palsu itu secara otodidak dan sudah disebar ke tiga daerah, yakni Indramayu, Jawa Timur dan Palembang.

Dia mengakui alasan membuat dan mengedarkan uang palsu tersebut lantaran sempat menjadi korban penipuan penggandaan uang.

“Saya pernah ketipu penggandaan uang Rp80 juta dan dijanjikan uang sekoper, tapi gak jadi,” kata G.

“Otodidak saya bikin. Di Palembang udah udah kesebar Rp800 juta dan dapat untuk Rp200 juta, di Indramayu Rp70 juta yang kesebar dan dapat Rp15 juta. Kemudian di Jawa Timur Rp200 juta dan baru dibayar Rp10 juta,” imbuh G. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *