Terkena Polusi Cahaya di Lembang, Observatorium Bosscha Mengeluh Sulitnya Pengamatan Astronomi

Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Pengamatan ilmu astronomi dan aktifitas hewan malam dari kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Utara semakin terganggu paparan cahaya.

Sayangnya, Pemerintah Daerah belum memiliki kebijakan dan regulasi yang efektif untuk menekan polusi Cahaya tersebut.

Polusi Cahaya yang mengganggu amatan astronomi tersebut, umumnya muncul dari lampu yang paparannya ‘lepas’ ke atas tanpa memakai tudung lampu. Selain itu, paparan Cahaya yang cukup mengganggu juga datang dari papan reklame.

Menurut Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB Zamilia Floreta, pengendalian polusi Cahaya tersebut belum jadi fokus Pemerintah, karena belum ada dasar regulasinya.

Ia mengatakan belum difokuskanya soal pengendalian cahaya tersebut karena Pemerintah belum melihat dampak secara langsung terhadap manusia.

Selama ini, fokus utama DLH, kata Zamilia adalah pengendalian polusi di air, udara, dan menjaga daerah tutup lahan.

“Belum ada konsen khusus ke sana (polusi cahaya). Jadi kita juga gak bergerak dalam pengendaliannya. Kita masih fokus ke skala prioritas dan inkitator kinerja utama yakni pengendalian lingkungan di air, udara, tutupan lahan,” kata Zamilia, Kamis (18/07).

 

Zamilian juga mengatakan, walu polusi Cahaya ini belum menjadi pokus pihaknya, upaya pencegahan polusi cahaya telah dijalankan saat penyusunan dokumen lingkungan dalam proses perizinan usaha.

Ia mengatakan, untuk kegiatan usaha jenis perdagangan dan pariwisata di Kawasan Bandung Utara (KBU), diwajibkan mempertimbangkan radius dengan Observatorium Bosscha dan pembatasan operasional agar tak sampai buka hingga malam hari.

“Di dokumen lingkungan waktu perizinan, setiap kegiatan usaha harus mempertimbangkan polusi cahaya dengan membatasi jam operasional sampai sore hari. Paling itu yang bisa kita lakukan. Nah tapi ini harus dilihat apakah dijalankan atau tidak dalam praktiknya,” jelas Zamilia.

Hal tersebut, kata Zamilia, tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara. Namun ia aku bahwa sejak diberlakukannya sistem perizinan Online Single Submission atau OSS, dokumen pengendalian polusi Cahaya, sebagai salah satu syarat perijinan kerap diabaikan.

 

“Upaya pencegahan dan pengendalian polusi cahaya hanya di dokumen lingkungan, tapi semenjak OSS, itu tidak dipersyaratkan. Kita berharap pengendalian bisa memakai Perda Tata Ruang. Sekarang lagi tahap revisi perda tata ruang,” pungkasnya.

 

Selam beberapa tahun terakhir, dikabarkan bahwa aktivitas pengamatan astronomi di Observatorium Bosscha Lembang, KBB, terkendala polusi cahaya yang berasal dari lampu sorot beberapa lokasi tempat hiburan. Kondisi ini mengakibatkan alat bantu pengamatan seperti kamera dan teleskop tak bisa menangkap benda langit.

Hasil tangkapan instrumen dipenuhi dengan paparan cahaya lampu sorot. Imbasnya hampir seluruh data pengamatan yang diambil teleskop, tak bisa digunakan.

Melalui akun Instagram, Observatorium Bosscha mengungkapkan bahwa lampu sorot dari salah satu pusat hiburan masyarakat di kawasan Lembang, membuat pengamatan bintang di Observatorium Bosscha lumpuh. Lampu sorot mengkontaminasi tangkapan instrumen pengamatan, mengakibatkan hampir keseluruhan data pengamatan yang diambil dari teleskop tidak bisa digunakan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *