BANDUNGSATU.COM – Mantan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang resmi dijatuhkan vonis hukuman selama 5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A.
Ranto dinyatakan terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah oleh Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani, S.H., M.H, lantaran melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Tak cuma itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Terdakwa Ranto juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp224.300.000 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.
Namun jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.
Penasihat hukum terdakwa, Rizki Rizgantara mengatakan, pihaknya bakal kembali mempertimbangkan putusan yang disampaikan majelis hakim.
Sebab, menurutnya, dari sejumlah fakta persidangan tidak sama sekali terungkap alat bukti, saksi, surat, petunjuk dan keterangan lain yang membuktikan adanya pemaksaan sebagaimana unsur inti atau delik inti yang dilakukan terdakwa.
”Nyatanya, pasal pemerasan yang disampaikan dan dinilai oleh hakim terbukti,” kata Rizki kepada wartawan.
Kendati kliennya itu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, namun putusan yang dibacakan hakim dalam sidang belum berkekuatan hukum tetap.
Sehingga pihaknya masih akan memberikan pandangan dan masukan atau saran hukum kepada kliennya untuk mengajukan banding.
“Kami akan memberikan masukan kepada prinsipal agar kemudian melakukan upaya hukum lanjutan di tingkat banding,” jelasnya.
“Kami juga dalam pembelaan kemarin, melampirkan rekaman persidangan saat saksi-saksi memberikan keterangan, supaya memang apa yang kita sampaikan dalam pledoi kemarin itu sesuai fakta objektif dan professional,” bebernya.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa 27 Mei 2025 itu, Rizki mengaku kecewa lantaran hakim beberapa kali mencoba menghentikan kuasa hukum bertanya terhadap saksi, terkait dengan adanya paksaan dan ancaman sesuai yang didakwakan kepada klien-nya.
“Hakim sendiri bahkan sempat berkesimpulan bahwa tidak ada ancaman dan paksaan terhadap saksi, tapi kenapa menjadi berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan dalam putusan,” ungkapnya.
“Itu yang membuat kami mengganjal dan kecewa, karena kami tetap pegangan pada fakta persidangan dan hukumnya sendiri sebab unsur paksaan dalam pasal 12 huruf e itu adalah delik inti yang harus dapat dibuktikan,” sambungnya.
Rizki pun berpandangan dari fakta persidangan bahwa tidak ada sama sekali yang membuktikan bahwa adanya paksaan atau ancaman.
Oleh karenanya, penasihat hukum bakal mengajukan banding, terlebih masih ada ruang sesuai undang-undang untuk melakukan upaya hukum.
“Setelah menilai fakta atau menilai putusan yang dibaca, tentu kami akan memberikan pandangan terhadap prinsipal kami untuk dapat menempuh upaya hukum. Meski demikian nanti kan prinsipal yang memutuskan,” paparnya.
Diketahui, Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi kini resmi menyandang status tersangka usai ole Kejaksaan Negeri (Kajari) setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Cimahi digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Jumat 15 November 2024 sore.
Saat penggeledahan dilakukan sekitar pukul 15.30-20.00 WIB, suasana di kantor Satpol PP dalam keadaan sepi dan hanya terlihat sejumlah pegawai. Beberapa barang pun diamankan dan langsung dimasukkan ke dalam mobil Kajari. (*)






