BANDUNGSATU.COM – Lokasi Tanah yang berada di sepadan genangan air Waduk Saguling di sekitar Perumahan Kota Baru Parahyangan di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, bermunculan bangunan liar milik warga penghuni kota Baru Parahyangan dan warga luar kota yang diduga melakukan penyerobotan tanah yang berada di sepadan tanah waduk milik PLN Indonesia Power UBP Saguling, terutama yang berada di sepadan bantaran air.
Umumnya mereka telah mendirikan bangunan yang permanen sudah lama dan diduga ada jual beli tanah garapan yang diduga dilakukan oleh oknum.
Hasil ini dibenarkan oleh salah satu warga yang mengaku bernama Adang Rusman kepada Bandungsatu.com. Bangunan tersebut berdiri dengan kokohnya di tanah milik Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Indonesia Power UPB Saguling seperti rumah makan yang berada di jalan venue ski air, bermunculan bangunan liar tersebut.
Artinya masyarakat mendirikan bangunan yang berada di tanah milik negara.
“Padahal tanah tersebut tidak diperbolehkan untuk dibangun, baik itu untuk usaha maupun untuk rumah tinggal. Padahal PT.Indonesia Power sudah memasang plang peringatan tidak boleh mendirikan bangunan,” kata Adang
Tanah yang dimiliki PLN, PT. Indonesia Power UBP Saguling, sudah jelas batas-batasnya. Sejumlah papan peringatan soal kepemilikan tanah dan larangan membangun di areal tersebut juga sudah dipasang sejak dulu di sejumlah titik.
Namun warga ada saja yang membuat bangunan yang diperuntukan sebagai tempat usaha dan rumah tinggal. Adang pun menambahkan diduga adanya tanah yang diserobot oleh warga dan dibuat bangunan permanen tersebut, mulai mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
“Seharusnya pihak PLN Indonesia Power, segera menertibkannya,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan Bandungsatu.com dilapangan, terdapat empat bangunan diduga milik warga yang didirikan bertempat di lahan sepadan Waduk Saguling yang merupakan tanah milik PT PLN, Indonesia Power.
Selain itu ada juga bangunan semi permanen dan bangunan panggung serta ‘saung’ menjajar dipinggir genangan air waduk Saguling di sekitar Venue Ski Air, dibuat restoran.
Dan dilingkungan Venue Ski Air tersebut diduga terjadi jual beli tanah garapan. Bangunan yang berdiri di milik PT. Indonesia Power bahwa bangunan tersebut berupa rumah kayu dan resto terapung yang berada di genangan waduk Saguling.
Ada pula bangunan yang dipakai sebagai tempat tinggal, warung makanan dan pemancingan. Selain itu tanah milik negara tersebut juga digunakan untuk dermaga perahu dan taman. Dan bangunan yang dibuat di sepadan genangan air Waduk Saguling itu berada di daerah Kecamatan Padalarang.(*)






