Takut dengan Demo, Kades Mekarsari Cipongkor, Mangkir untuk Hadiri Pemeriksaan Bawaslu KBB Kasus Money Politics

Unjukrasa lima Koalisi Serikat Buruh KBB dan masyarakat menggeruduk Kantor Bawaslu KBB di Komplek Perumahan Permata Cimahi, Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah mempertanyakan hasil pemeriksaan kasus money politic yang dilakukan oleh Paslon nomor 2, Jeje Ismail - Asep Ismail, Sabtu (30/11). Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Cipongkor, Didi mangkir untuk Hadir pada pemeriksaan terkait dugaan money politic pada masa tenang Pilkada. Seharusnya Didi hadir di Kantor Bawaslu Bandung Barat, Sabtu (30/11).

Disampaikan jelas pada surat pemanggilan yang dilayangkan Bawaslu bahwa kepala Desa Mekarsari, Didi, dipanggil berkaitan dengan laporan bernomor 004/Reg/LP/PB/KAB/13.11/XI/2024.

Didi sendiri diminta hadir dalam pemeriksaan yang digelar pada pukul 10.00 WIB di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Jalan Ruby Raya No 42 RT/RW 002/004, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Namun sampai pada waktunya, Didi tidak datang. Informasi yang diperoleh Bandungsatu.com, Didi khawatir datang ke Bawaslu karena lmendengar adanya demonstrasi yang akan menggeruduk kantor Bawaslu terkait tindak lanjut money politic Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bandung Barat.

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sendiri kembali digeruduk puluhan massa dari elemen buruh hari ini. Mereka menilai penanganan pelanggaran pemilu tak akuntabel karena sederet kasus dugaan politik uang dan lnetralitas tak pernah tuntas ditindak pelakunya.

Massa datang ke kantor Bawaslu dari kawasan industri di Kecamatan Batujajar, Cimareme, dan Kecamatan Cipatat. Para Pendemo mulai berkumpul di depan Bawaslu sekitar pukul 11:00 WIB. Mereka menggelar orasi dan lmeminta pimpinan Bawaslu turun menemui massa aksi dan menjelaskan progres penanganan pelanggaran.

Buruh menilai Bawaslu selalu berasalan kekurangan syarat formil dan materil saat menindak pelanggaran politik uang dan netralitas, sehingga tiap kasus yang terjadi tak pernah jelas penegakan hukumnya. Akibat kondisi ini pelaksanaan Pilkada Serentak jauh dari nilai demokrasi karena praktik money politik dan pengerahan aparat kewilayahan di tak bisa dicegah dan ditindak tegas.

“Kami minta Bawaslu menerangkan ke publik sejauh mereka menindak pelanggaran yang terjadi. Jangan sampai sudah diregister kasus lalu diperiksa terus pulang. Hukumannya gak ada,” kata Koordinator aksi LPburuh, Dadang Ramon, pada demo tersebut

Dadang mengatakan Bawaslu seperti macam ompong karena kasus-kasus pelanggaran yang mengemukakan tak pernah di tindak tuntas.

Ia mencontohkan kasus netralitas aparat Desa di Kecamatan Gununghalu, hingga saat ini langkah dari Bawaslu tidak terlihat transparan. Termasuk kasus money politik usai jagat media sosial dihebohkan oleh sejumlah video bagi-bagi amplop untuk mencoblos pasangan calon nomor 2 Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail, jelang pencoblosan.

“Tindak tegas pelanggar pemilu, siapa pun pelakunya. Kami tak ingin demokrasi Bandung Barat rusak tindak politik uang dan lnetralitas. Bawaslu harus berani,” seru Dadang.

Dadang pun menegaskan bahwa gerakan aksi buruh tak ada keberpihakan terhadap salah satu calon. Aksi tersebut murni karena keresahan atas maraknya pelanggaran pemilu dan upaya elemen buruh untuk mewujudkan Pilkada Luber Jurdil supaya menghadirkan pemimpin berkualitas.

“Gerakan buruh tak berpihak pada salah satu pihak. Ini aksi kepedulian karena demokrasi di Bandung Barat kami anggap telah mati karena penyelenggara seperti Bawaslu tak bekerja maksimal,” tegasnya.

Merespon Demonstrasi buruh tersebut, Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan selama masa kampanye hingga hari pencoblosan, Bawaslu telah menandatangani 13 perkara pelanggaran pemilu mulai dari kasus dugaan netralitas, pemakaian fasilitas negara, hingga politik uang. Dari belasan kasus itu, sebanyak 3 kasus pelanggaran pidana pemilu dinyatakan rampung dan tak memenuhi unsur pidana.

“Yang sudah rampung ada 3 kasus dugaan pidana pemilu. Pertama dugaan netralitas kades di Gununghalu, tidak memenuhi unsur pidana. Terus dugaan penggunaan fasilitas negara oleh salah satu calon. ketiga, dugaan pelanggaran pidana berupa pemakaian tempat ibadah. Ketiga kasus ini dinyatakan tapi tidak memenuhi unsur pidana,” jelas Riza.

Sedangkan untuk kasus dugaan politik uang, Bawaslu telah menangani 10 kasus dengan rincian 8 hasil laporan dan 2 hasil penelusuran. Kasus ini terjadi di Kecamatan Lembang, Cipongkor, Cihampelas, Cililin, dan Padalarang. Bawaslu berkomitmen bekerja profesional dan mentaati regulasi.

“Kami terus maraton melakukan register laporan, memeriksa saksi, hingga pleno kasus. Terbaru kami sedang lakukan klarifikasi terhadap 23 orang saksi terhadap 4 laporan dugaan money politik,” tegas Riza. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *