SIM Keliling Polres Cimahi Kamis 22 Oktober 2020 Hadir di Alun-alun Cimahi

Kapolres Cimahi AKBP Mochammad Yoris Maulana Yusuf. Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM — Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi hari ini Kamis (22/10/2020) akan kembali membuka layanan mobil perpanjangan SIM keliling online di alun-alun Cimahi tepatnya depan Gedung DPRD Kota Cimahi

Pelayanan mulai di buka pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Sementara persyaratan yang harus dibawa adalah SIM yang masih berlaku dan E-KTP serta fotokopinya.

Untuk diperhatikan, SIM yang bisa diperpanjang di layanan SIM keliling online ini hanya SIM A dan SIM C.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp40.000.

Warga disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri. Selalu menerapkan standar kesehatan Covid-19 seperti menjaga jarak, memakai masker dan cuci tangan menggunakan sabun.

Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres Cimahi sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *