Sekolah Gratis Bukan Lagi Janji

Foto/Istimewa

Opini

Oleh : Asep Wahyu FS
(Pemerhati masalah Sosial Politik dan Pemerintahan)

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 4/PUU-XXI/2023 menjadi kabar besar bagi dunia pendidikan Indonesia, tetapi gaungnya masih terlalu senyap. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib diberikan secara gratis oleh negara, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ini artinya, SD/MI dan SMP/MTs swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar tak boleh lagi membebani peserta didik dengan pungutan, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Putusan ini bukan sekadar tafsir hukum. Ia adalah koreksi moral terhadap praktik kebijakan yang selama ini masih diskriminatif terhadap satuan pendidikan swasta, termasuk madrasah. Ini adalah saat yang tepat untuk menagih kembali janji konstitusi: pendidikan dasar yang benar-benar gratis untuk semua.

Negara Tidak Boleh Netral

Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan dengan tegas: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Dalam putusannya, MK menafsirkan bahwa frasa “pemerintah wajib membiayai” tidak terbatas pada sekolah negeri. Pendidikan dasar adalah hak universal, dan negara berkewajiban memenuhi hak itu tanpa membedakan status lembaga penyelenggara.

Lebih dari 80 persen Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Indonesia adalah lembaga swasta (Kementerian Agama, 2023). Di banyak wilayah perdesaan dan pinggiran kota, madrasah swasta menjadi satu-satunya penyedia layanan pendidikan dasar.

Namun realitasnya, lembaga-lembaga ini sering kali beroperasi dalam keterbatasan anggaran dan minim subsidi. Guru-gurunya digaji di bawah upah minimum. Fasilitasnya jauh dari layak. Dan para siswa, sering kali diminta membayar sumbangan rutin—yang ironisnya—menghalangi hak mereka untuk bersekolah.

Di sisi lain, laporan Indonesia Corruption Watch (2022) menemukan bahwa pungutan terselubung masih jamak terjadi di sekolah negeri. Komite sekolah sering kali menjadi pintu masuk untuk menarik sumbangan yang tidak sepenuhnya sukarela. Artinya, sekalipun disebut “gratis,” pendidikan dasar belum benar-benar bebas biaya di lapangan.

Putusan MK dengan demikian menjadi peringatan keras: negara tidak boleh netral di tengah ketimpangan akses pendidikan. Negara harus berpihak. Terutama kepada mereka yang secara ekonomi dan geografis paling rentan.

Tantangan Implementasi

Pertanyaannya: bagaimana mewujudkan amanat konstitusi ini? Jawabannya terletak pada keberanian negara untuk menyusun ulang kebijakan anggaran dan membenahi tata kelola pendidikan secara menyeluruh.

Pertama, pemerintah pusat dan daerah harus menyusun ulang distribusi anggaran pendidikan agar lebih berpihak kepada satuan pendidikan swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar. Pada 2024, anggaran fungsi pendidikan mencapai Rp665 triliun, atau 20 persen dari APBN. Namun, sebagian besar anggaran ini masih terserap dalam belanja rutin kementerian dan gaji pegawai. Dukungan langsung kepada lembaga pendidikan swasta, terutama yang melayani siswa miskin, masih sangat terbatas.

Kedua, skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS) perlu didesain ulang berbasis kebutuhan (needs-based budgeting). Lembaga pendidikan swasta yang menampung siswa miskin seharusnya mendapat prioritas dukungan, tanpa harus tergantung pada status “terakreditasi tinggi” atau berada di kota besar.

Ketiga, regulasi turunan dari putusan MK harus segera diterbitkan. Peraturan menteri dan peraturan daerah harus menjabarkan larangan pungutan di sekolah dasar dan menengah pertama, serta mengatur mekanisme pengawasan partisipatif yang melibatkan komite sekolah, orang tua, dan masyarakat sipil.

Keempat, perlu ada perlindungan terhadap keberlanjutan lembaga pendidikan swasta. Pendidikan gratis tidak boleh mematikan sekolah swasta kecil. Negara harus menyediakan insentif dan skema pembiayaan yang adil agar lembaga-lembaga ini tetap hidup dan berkembang.

Pendidikan Gratis, Tapi Bermutu

Kekhawatiran bahwa pendidikan gratis akan menurunkan mutu sebenarnya berangkat dari logika yang keliru. Negara-negara dengan sistem pendidikan gratis dan berkualitas—seperti Finlandia, Korea Selatan, atau Kanada—menunjukkan bahwa mutu pendidikan justru meningkat ketika negara hadir secara utuh, baik dalam pembiayaan, pelatihan guru, maupun evaluasi berkala.

Pendidikan dasar gratis bukan berarti pendidikan murahan. Justru dengan pembiayaan publik yang adil dan transparan, sekolah dan madrasah akan lebih fokus pada kualitas pembelajaran, bukan pada upaya mencari dana tambahan dari orang tua siswa.

Menuju Pendidikan yang Lebih Adil

Putusan Mahkamah Konstitusi harus dijadikan momentum untuk membenahi ketimpangan lama dalam sistem pendidikan kita. Tidak boleh ada lagi anak yang tertinggal hanya karena ia bersekolah di madrasah swasta. Tidak boleh ada lagi keluarga miskin yang harus memilih antara membayar uang sekolah atau membeli beras.

Negara tak bisa lagi bersembunyi di balik status “swasta” atau “bukan kewenangan kami.” Pendidikan dasar adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen pemerintah. Jika negara bisa membiayai megaproyek infrastruktur dan subsidi energi, maka membiayai sekolah anak-anak bangsa bukanlah kemewahan—melainkan kewajiban.

Kini, saatnya mewujudkan sekolah gratis yang benar-benar membebaskan. Dari beban biaya, dari diskriminasi, dan dari ketidakadilan yang telah berlangsung terlalu lama.

Referensi
• Mahkamah Konstitusi RI. (2023). Putusan MK Nomor 4/PUU-XXI/2023.
• UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 31.
• Kementerian Agama RI. (2023). Database EMIS Madrasah.
• Kementerian Keuangan RI. (2024). Nota Keuangan dan RAPBN 2024.
• Indonesia Corruption Watch. (2022). Peta Pungutan Pendidikan di Sekolah Negeri.
• OECD. (2023). Education at a Glance 2023. Paris: OECD.
• World Bank. (2022).
Education Finance Watch. Washington DC.

(Celoteh Kecil dari Kp. Nuansa, Medio Juli 2025)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *