Sebanyak 11 Kabupaten – Kota di Jabar yang Bersengketa Pilkada Serentak, Pelantikannya Terancam Mundur

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Pilkada Serentak 2024 telah digelar di 18 Kabupaten/Kota. Dari jumlah tersebut 11 wilayah Penyelenggaraan belum bisa ditetapkan Bupati dan Walikota Terpilih sehubungan dengan masih berprosesnya Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Ke 11 Kabupaten Kota yang bersengketa di MK adalah Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kota Depok, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi dan Kabupaten Cirebon.

Imbas Segketa Pilkada tersebut, pelatikan Bupati dan Walikota bagi daerah yang sudah ditetapkan hasilnya terancam mundur sampai Maret mendatang, yang seharusnya dilaksanakan pada Februari.

Menurut Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mundurnya pelantikan kepala daerah, karena MK terlebih dahulu akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.

“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy.

Rifqinizamy juga menegaskan bahwa ataurannya sudah jelas, sehingga para Bupati dan Walikota Terpilih yang digugat di MK harus sampai selesai mengikuti sidang sampai keputusan dikeluarkan.

“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *