Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi Menangkap 23 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, mengungkap pelaku pengedaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengamankan puluhan tersangka. Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM  – Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi menangkap 23 tersangka penyalahgunaan narkotika dengan 3 diantaranya merupakan residivis. Mereka terjaring dalam berbagai operasi pengungkapan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

“Dalam kurun waktu sepuluh hari, Sat Narkoba Polres Cimahi mengungkap 21 kasus dengan 23 tersangka yang diamankan dan 3 diantaranya residivis,” kata Kapolres Cimahi, Niko Nurallah Adi Putra, di Mapolres Cimahi Jalan Raya Jenderal Amir Mahmud,Selasa (22/07).

Niko pun mengungkapkan, ada 4 kasus menonjol dalam pengungkapan penyalahgunaan narkotika tersebut. Dimana, para tersangka merupakan anggota geng motor hingga berstatus ibu rumah tangga (IRT).

“Kasus yang menonjol itu di Cipeundeuy, kemudian ada salah satu tersangka merupakan anggota geng motor sekaligus residivis, pelatih surfing di Bali yang juga residivis, dan ada tersangka Ibu Rumah Tangga di Cimahi pengedar sabu,” ungkapnya.

Dari 21 kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan barang bukti meliputi 151 gram sabu-sabu, 16 gram ganja, 178 gram tembakau sintetis, 14,43 mililiter bibit Sinte 605 butir psikotropika, dan 660 butir obat keras tertentu  .

“Barang bukti tersebut bila dirupiahkan senilai Rp650 juta, dan pengungkapan kasus ini menyelamatkan 85 ribu jiwa,” Niko.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, meliputi Pasal Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), ayat (2), Pasal 114 ayat (1) ayat (2), Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lalu, Pasal 435 Jo 138 ayat (2) atau 436 ayat (1) dan (2) Jo 145 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kemudian pasal 60 Ayat 1 huruf (b) dan atau Pasal 62 Undang-undang RI Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *