CIMAHI, BANDUNGSATU.COM – Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi mendapati temuan adanya sebuah rumah yang ditempati oleh 18 Kepala Keluarga dengan 46 Jiwa di dalamnya. Hal itu terungkap saat petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih KPU melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Serentak 2024.
“Betul ada satu rumah di Citeureup ditempati lebih dari satu kepala keluarga. Temuan petugas di Citeureup ada yang tinggal sampai 18 KK atau 46 jiwa,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Kota Cimahi Yosi Sundansyah, Sabtu (06/07)
Laporan petugas Pantarlih soal adanya rumah yang dihuni beberapa keluarga, yang dibuktikan dengan KK, memang selalu ada di setiap pemutahiran data, namun jumlah 18 KK dalam satu rumah ini, baru ditemukan kali ini. Menurut Yosi, umumnya dalam satu rumah hanya ada 2 sampai 6 KK.
“Untuk rumah yang ditinggali 18 KK memang baru satu laporan. Sampai saat ini, belum ada di kelurahan lainnya. Untuk detailnya, kasus ini terjadi di TPS 24 Kelurahan Citeureup Cimahi Utara,” jelas Yosi.
Sementara itu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Cimahi Utara, Yuda mengatakan bahwa 46 jiwa yang tinggal dalam satu atap itu, sebanyak 34 jiwa telah tercatat pada daftar pemilih Pilkada Serentak 2024. Sementara sisanya sebanyak 12 jiwa belum bisa memilih karena masih dibawa umur.
“Betul hasil coklit di rumah itu ada 46 jiwa, sebanyak 34 punyak hak suara, sedangkan 12 orang sisanya anak-anak,” papar Yuda.
Menurutnya, keluarga tersebut tinggal di sebuah rumah dengan luas sekitar 6×8 meter persegi. Agar semua anggota keluarga bisa tinggal rumah tersebut disekat-sekat.
Dari keterangan petugas, kata Yosi, mereka tinggal dalam rumah yang luasnya 6×8 meter persegi. Rumah itu disekat-sekat agar mampu menampung ke Delapan belas keluarga.
“Informasi dari petugas PPS, memang keluarga ini kurang mampu,” paparnya.
Sementara itu, sampai saat ini Progres Coklit data pemilih Pilkada Serentak 2024 di Kecamatan Cimahi Utara, telah mencapai 65 persen.
Pantarlih terus melakukan pencocokan data hingga 3 bulan ke depan agar seluruh masyarakat mendapatkan hak suara pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cimahi serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. (*)






