Rawan Politisasi, Bawaslu Awasi Penyaluran Bansos

Foto Beras/Illustrasi

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Pemerintah Pusat telah menganggarkan Rp 496 triliun untuk Program Bansos tahun 2024. Angka ini lebih besar Rp 53,3 triliun dari anggaran Bansos tahun 2023. Alokasi dana tersebut disebar untuk Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sampai Bantuan Beras.

Pada situasi pemilu ini Bawaslu Kab.Bandung Barat akan turut mengawasi penyaluran seluruh Program Bansos, terutama program pangan berupa beras. Bawaslu telah berkoordinasi dengan Dinsos dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) untuk meminta jadwal dan lokasi penyaluran Bansos Pangan.

Hal tersebut dilakukan Bawaslu guna mengantisipasi adanya peserta pemilu yang mempolitisi Program Bansos untuk kepentingan kampanye mereka.

“Bansos ada beberapa jenis bantuan. Kita awasi saat penyalurannya. Terutama Bansos pangan baik dari Dinsos atau pun Dinas ketahanan pangan. Kita sudah minta jadwal dan lokasi penyaluran ke mereka, supaya petugas Bawaslu ikut mengawasi,” kata Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi, Kamis (01/02)

Bawaslu melakukan pengawasan penyaluran Bansos setelah mengetahui adanya temuan dugaan pelanggaran pemilu berupa penggiringan puluhan ibu-ibu penerima Bansos untuk mencoblos salah seorang calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat di Desa Sindangjaya, Kecamatan Gununghalu, Bandung Barat.

Pria berinisial DN, seorang operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Desa Sindangjaya, diduga sebagai pelaku politisasi Bansos tersebut. Namun, proses pengusutan kasus dugaan pelanggaran pemilu ini tak bisa dilanjutkan oleh Bawaslu, karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai operator SIKS-NG.

“Operator SIK-NG tersebut diduga mengkampanyekan salah satu caleg kepada warga yang menerima bantuan PKH dan BPNT. Namun, statusnya tidak teregister karena tidak memenuhi syarat formil,” kata Riza.

Lebih jauh Riza mengatakan, Bawaslu selain mengawasi proses distribusi Bansos, akan juga mendorong para petugas yang terlibat dalam penyaluran Bansos untuk netral.

“Memang potensinya mobilisasi besar. Jadi kita akan awasi secara intensif dan beri pembekalan agar mereka tetap netral,” jelas Riza.

Riza mengungkapkan, netralitas menjadi konsen Bawaslu. Untuk itu pihaknya mengimbau petugas lain seperti pekerja BUMN, aparat desa, dan ASN ikut netral dalam Pemilu. Apalagi pemerintah pusat sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang ditandatangani 5 pimpinan kementerian/lembaga. Yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.

“Netralitas ini sangat jadi perhatian kita karena berkaca pada pelanggaran Pemilu 2019, angka pelanggaran netralitas itu lebih banyak terjadi. Maka perlu pencegahan,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *