Ratusan Milyar Pokir Siluman Diduga Disimpan di SKPD Milik Anggota DPRD KBB

Foto Ilustrasi/Istimewa

BANDUNGSATU.COM Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, bersih, dan bebas dari intervensi non-prosedural, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat perlu menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh pengusulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD KBB, wajib melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI. Bukan memaksakan diri memasukan anggaran pokir yang sudah direncanakan dalam Renja (Rencana Kerja) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Hal tersebut disampaikan Divisi Humas Studi Masyarakat Bandung Barat, Mentari Kala Senja, Senin (13/07).

Mentari menyebut, langkah digitalisasi ini merupakan amanat langsung dari regulasi nasional untuk memastikan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses, dapat terukur, transparan, dan terintegrasi secara real-time dengan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Kewajiban penggunaan SIPD dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah ini bukanlah tanpa dasar. Kebijakan ini merujuk pada beberapa regulasi ketat, antara lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur keselarasan antara perencanaan pembangunan dengan penganggaran daerah,” ujarnya.

Mentari mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang secara spesifik mewajibkan pemerintah daerah menggunakan sistem informasi yang terintegrasi untuk proses perencanaan hingga pelaporan keuangan,” jelas Mentari.

Dengan adanya payung hukum yang kuat ini, setiap usulan Pokir harus tunduk pada mekanisme dan tahapan baku di dalam sistem, yang meliputi, Input Data Secara Digital dimana anggota DPRD wajib memasukkan usulan program, lokasi spesifik, dan target kelompok sasaran hasil reses secara mandiri ke dalam akun SIPD masing-masing sebelum batas waktu yang ditentukan.

Kemudian, Validasi dan Verifikasi Berjenjang, dimana usulan tidak serta-merta lolos, melainkan harus diteliti secara ketat oleh Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bandung Barat.
Selanjutnya, Penyesuaian (Filtering) Anggaran dimana seluruh usulan wajib diselaraskan dengan ‘kamus usulan’, tema prioritas pembangunan daerah, serta kemampuan riil keuangan APBD Kabupaten Bandung Barat.

Mentari mengungkapkan, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Jeje Ritchie Ismail wajib mengingatkan agar seluruh pihak menghormati sistem yang telah berjalan. Tidak ada lagi ruang untuk negosiasi di luar sistem formal atau “proposal susulan” di tengah jalan.

“Jika ada Pokir yang tidak melalui mekanisme SIPD, kami meminta anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat untuk tidak mengklaimnya sebagai Pokir resmi. Begitu juga dengan jajaran OPD (Dinas), jangan pernah mau menerima atau mengeksekusi Pokir yang tidak tercatat di SIPD. Sistem ini mengunci ruang-ruang gelap tersebut,” tegas salah satu mantan Pejabat yang tidak mau disebutkan namanya

“Jika konsistensi ini dijaga bersama, masyarakat dapat diyakinkan bahwa postur APBD akan jauh lebih sehat. Anggaran daerah akan benar-benar teralokasi berdasarkan kebutuhan riil publik, sehingga tidak ada lagi istilah “Pokir Bancakan” atau proyek titipan yang sekadar menghabiskan anggaran ratusan milyar tanpa asas manfaat yang jelas,” kata Mentari.

“Lebih dari itu, sistem ini tidak membatasi ruang gerak DPRD, melainkan justru menguatkan marwah lembaga legislatif tersebut. Dengan sistem yang transparan, fungsi Pengawasan yang melekat pada DPRD akan berjalan jauh lebih efektif, objektif, dan tetap berada di atas rel aturan hukum yang berlaku demi kesejahteraan seluruh masyarakat dan terutama untuk mewujudkan Bandung Barat yang AMANAH,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperketat pengawasan terhadap alokasi anggaran Pokok Pikiran (Pokir) legislatif di tingkat daerah.

Langham ini diambil guna membenahi tata kelola dan mekanisme penyaluran dana hibah Pokir yang melekat pada setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Sebagai upaya preventif, lembaga antirasuah tersebut mengeluarkan peringatan keras agar seluruh pimpinan dan anggota DPRD meninjau ulang kalkulasi alokasi dana Pokir dalam struktur anggaran mereka. Upaya ini diharapkan dapat menutup celah potensi korupsi yang rawan terjadi pada pos anggaran tersebut.

“Kami ingatkan setiap DPRD untuk meninjau ulang alokasi dana Pokir. Ini rawan terjadi penyimpangan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta baru baru ini.

Istilah “pokir” (Pokok-Pokok Pikiran) DPRD yang menjadi “bancakan” (bagi-bagi jatah/menjadi bancakan korupsi) antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan (DPRD) merupakan isu klasik yang sering muncul dalam tata kelola keuangan daerah, termasuk di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Secara konsep, Pokir adalah wadah legal bagi anggota DPRD untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang mereka temui saat reses, yang kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Namun, dalam praktiknya, proses ini sering kali disalahgunakan, menjadi renja rasa pokir.

Pokir sering menjadi bancakan dengan modus “Titip” proyek dan pengondisian rekanan
Ini adalah kompromi yang paling sering terjadi antara oknum legislatif dan eksekutif (dinas/skpd).

Bentuknya bisa berupa jual-beli paket kegiatan. Anggota dewan mengusulkan program (misalnya pengaspalan jalan desa, hibah bansos, atau pengadaan barang) dengan syarat mereka sendiri yang menentukan siapa kontraktor atau vendor yang mengerjakannya.

Modus lainnya berupa Komitmen Fee. Rekanan atau kontraktor yang ditunjuk diwajibkan memberikan persentase uang kembali (kickback/fee) kepada oknum anggota dewan atau pejabat dinas terkait sebagai imbalan karena telah meloloskan proyek tersebut dugaan hal ini terjadi di Kabupaten Bandung Barat.

Ada juga modus yang disebut kompromi politik “saling kunci” anggaran, agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa disahkan tepat waktu, sering terjadi tawar-menawar di balik layar.

Pemda (Eksekutif) butuh persetujuan DPRD agar program-program kepala daerah berjalan mulus.

DPRD (Legislatif) menggunakan hak anggarannya sebagai posisi tawar. Jika usulan “titipan” proyek (Pokir) mereka tidak diakomodasi oleh Pemda, mereka bisa memperlambat atau menolak pengesahan APBD.

Akhirnya, terjadilah kompromi. Pemda meloloskan usulan Pokir dewan, dan dewan meloloskan anggaran pengajuan Pemerintah Daerah.

Imbas lemahnya transparansi dan Pengawasan, sering terjibadi Verifikasi Formalitas.

Dinas terkait sering kali tidak melakukan verifikasi faktual di lapangan apakah usulan Pokir tersebut benar-benar dibutuhkan masyarakat atau sekadar proyek buatan untuk menyerap anggaran saja.

Untuk menghindari proses tender atau lelang terbuka yang transparan, proyek Pokir sering kali dipecah menjadi paket-paket kecil bernilai di bawah Rp200 juta agar bisa dilakukan Pengadaan Langsung (PL). Modus PL inilah yang paling rawan menjadi ajang bagi-bagi jatah.

Dampaknya bagi masyarakat,
Ketika Pokir menjadi ajang bancakan, asas kemanfaatan anggaran menjadi hilang. Kualitas infrastruktur atau barang yang dihasilkan biasanya sangat buruk karena anggarannya sudah dipotong untuk fee berbagai pihak, dan pembangunan tidak berbasis pada skala prioritas kebutuhan riil masyarakat KBB. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *