Rapat Dewan Pengupahan Pembahasan UMSK Bandung Barat 2025 Deadlock

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Imbas Pemerintah Daerah enggan menandatangani surat rekomendasi upah sektoral karena tak disepakati oleh unsur pengusaha dalam rapat dewan pengupahan, pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bandung Barat tahun 2025 belum juga menemukan titik temu

Dalam berita acara Rapat Dewan Pengupahan, unsur pekerja mengusulkan kenaikan upah sektoral terhadap 15 sektor bidang usaha dengan nominal kenaikan antara 1-3 persen.

Sementara itu, unsur pemerintah mengusulkan kenaikan upah sektoral untuk 5 sektor bidang usaha dengan nominal kenaikan 0,5-1,25 persen. Unsur pengusaha mutlak memilih tidak menetapkan rekomendasi UMSK.

Akibat kondisi ini, pemerintah daerah Pj Bupati Bandung Barat enggan menandatangani rekomendasi UMSK bagi Pemprov Jabar dengan alasan ada ketidaksepakatan dari unsur pengusaha.

“Yang jelas kalau dilihat dari berita acaranya tidak ada kesepakatan. Jadi atas dasar itu, Pemkab tidak merekomendasikan UMSK. Karena saya tidak boleh merekomendasikan yang tidak tersepakati di dalam dewan pengupahan,” kata Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir Jumat (13/12)

Pj Bupati bersikukuh tidak akan menerbitkan rekomendasi UMSK jika tak ada keputusan berdasarkan hasil Rapat Dewan Pengupahan.

Ade zakir menyarankan agar Dewan Pengupahan kembali menggelar rapat dan memperbaiki keputusan baik melalui mekanisme mufakat atau pun voting.

“Nah untuk UMSK hasilnya tidak ada kesepakatan. Saya tanya ke dewan pengupahan ternyata di dewan pengupahan kesepakatannya seperti itu. Mekanisme voting juga sudah ditawarkan tapi dewan pengupahan ingin musyawarah mufakat saja di waktu kemarin,” kata Ade.

“Makanya kalau mau diperbaiki silahkan di perbaiki karena masih ada waktu. Kalau mekanisme terserah dewan pengupahan. Tapi kami tawarkan kalau mau diperbaiki silahkan. Yang jelas kalau dilihat dari berita acaranya tidak ada kesepakatan,” imbuh Ade.

Imbas deadlocknya rekomendasi upah sektoral di Bandung Barat, kalangan buruh kecewa. Mereka meluapkan emosinya dengan cara menginap di depan Kantor Bupati Bandung Barat.

Para buruh berkumpul di depan kantor bupati sambil berorasi. Mereka membakar ban dan ranting pepohonan hingga mengakibatkan kepulan asap membumbung tinggi.

“Kami buruh akan menginap di kantor bupati kalau keputusan UMsK belum ada kepastian. Kita tunggu sampai keputusan ada,” kata Koordinator 6 Serikat Buruh, Dede Rahmat.

Sementara itu, Ketua SBSI 92 Wagimin berharap Pj Bupati Bandung Barat memakai wewenangnya untuk menetapkan upah sektoral. Misalnya, dengan melobi kalangan pengusaha untuk menyepakati UMsK.

“Kami berharapnya gini, ini kan bupati punya wewenang penuh. Coba untuk melobi ke APINDO. Kita berkeinginan itu saja jangan sampai dibilang nggak ada jalan lain,” jelas.

Wagimin menilai penolakan rekomendasi upah sektoral oleh Pemda Bandung Barat agak aneh, pasalnya dalam mekanisme rapat dewan pengupahan memang selalu ada aspirasi bersebrangan antara kalangan buruh dan pengusaha. Biasanya mekanisme ini diselesaikan dengan voting.

“Nah itu yang anehnya. Kita berharap supaya mekanisme di dewan pengupahan itu terjadi sistem voting. Kita lihat dari mana-mana itu kan pasti ada argumen setuju atau gak setuju . Nah itu kan belum dijalan di dewan pengupahan. Bupati juga menyatakan memberi kesempatan mengundang lagi rapat dewan pengupahan, nah itu diserahkan ke pak Kadis. Pak Kadis kan ketua dewan pengupahan,” jelas Wagimin. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *