BANDUNGSATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memproyeksikan pendapatan daerah pada 2027 mencapai Rp2,66 triliun. Namun, kebutuhan belanja diperkirakan lebih besar sehingga muncul defisit anggaran sebesar Rp58,37 miliar.
Proyeksi tersebut disampaikan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail saat menyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2027 pada Rapat Paripurna DPRD KBB di Gedung DPRD KBB, Selasa (11/08).
Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,66 triliun. Angka itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,124 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp1,536 triliun.
Sementara itu, belanja daerah dirancang mencapai Rp2,718 triliun. Belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp1,997 triliun, belanja modal Rp171,92 miliar, belanja tidak terduga Rp60,22 miliar, serta belanja transfer Rp489,1 miliar.
Dengan komposisi tersebut, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja sebesar Rp58,37 miliar.
Jeje mengatakan pemerintah daerah masih menunggu kepastian alokasi dana transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyesuaikan struktur anggaran tersebut.
“Kami optimistis persoalan ini dapat diselesaikan sebelum APBD 2027 ditetapkan,” kata Jeje.
Untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah, Pemkab Bandung Barat akan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya tersebut dilakukan melalui pembaruan data wajib pajak, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, peningkatan penagihan, hingga perbaikan tata kelola pendapatan.
Pemerintah daerah juga akan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.
Selain itu, potensi daerah akan dipromosikan untuk menarik investasi sehingga dapat membuka sumber-sumber pendapatan baru.
Sementara untuk pendapatan transfer, pemerintah daerah akan memperkuat akurasi data potensi daerah dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Di sisi belanja, Pemkab Bandung Barat menekankan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Setiap belanja diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain KUA-PPAS 2027, Pemkab Bandung Barat juga mengajukan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Jeje mengatakan perubahan regulasi tersebut diperlukan karena perkembangan aturan dan dinamika kawasan aglomerasi, khususnya di Cekungan Bandung.
Menurut Jeje, sistem transportasi di Bandung Barat perlu disesuaikan agar mampu mendukung aktivitas ekonomi, sosial, sekaligus pelayanan publik.
“Perubahan regulasi ini diarahkan untuk membangun sistem transportasi yang lebih terintegrasi, aman, tertib, lancar, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, tiga fokus utama dalam perubahan regulasi tersebut. Pertama, meningkatkan keselamatan lalu lintas dengan membangun sistem transportasi yang lebih aman sekaligus menekan risiko kecelakaan.
Kedua, memperkuat konektivitas dan transportasi massal, termasuk mendukung layanan Bus Rapid Transit (BRT) Cekungan Bandung melalui penyediaan angkutan pengumpan atau feeder, penataan rute, serta pengembangan simpul transportasi lokal.
Ketiga, memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan transportasi, mulai dari perparkiran, pengujian kendaraan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, hingga pemanfaatan teknologi transportasi.
Pemkab Bandung Barat juga berharap transportasi umum semakin terjangkau melalui skema subsidi Public Service Obligation (PSO) dengan dukungan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penataan rute dan fasilitas transportasi diharapkan mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Dengan demikian, penggunaan transportasi publik diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan di wilayah Bandung Barat.
Pemkab Bandung Barat juga mengajukan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Jeje mengatakan aset daerah harus dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pengelolaan tersebut mencakup seluruh siklus aset, mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, hingga penatausahaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, pengawasan, dan pengendalian.
“Setiap aset daerah harus memiliki status yang jelas, tercatat, terawat, dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik serta pembangunan daerah,” kata Jeje.
Raperda tersebut disusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014.
Aturan tersebut menjadi dasar perlunya perubahan terhadap Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pemerintah berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif.
Selain memberikan kepastian hukum, regulasi tersebut diharapkan memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Jeje berharap seluruh agenda tersebut dapat segera dibahas secara lebih rinci oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Menurut dia, pembahasan yang dilakukan bersama diharapkan menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan di Bandung Barat. (*)






