BANDUNGSATU.COM – Menyusul peristiwa seorang oknum yang mengaku wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras atas aksi tersebut.
Dalam pertanyaan resminya, Ketua PWI Jawa Barat, Tantan Sulthon Bukhawan menegaskan, tindakan tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang wartawan dan telah mencederai marwah profesi kewartawanan.
“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan, Selasa (01/09).
Tantan megatakan pula, profesi wartawan memiliki aturan dan tanggung jawab yang jelas. Wartawan tidak hanya dituntut memiliki kemampuan jurnalistik, tetapi juga wajib memahami dan menaati Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan perundang-undangan yang mengatur kemerdekaan pers.
“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” tegas Tantan.
Tantan menyatakan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers sekaligus menempatkan wartawan pada posisi yang harus bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya.
“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” ungkapnya..
Tantan mengingatkan pula, kartu pers, identitas media, maupun status sebagai wartawan bukan merupakan kekebalan hukum.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucap Tantan.
Wartawan yang menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas jurnalistik, kata Tantan, memiliki mekanisme yang dapat ditempuh. Apabila berkaitan dengan karya jurnalistik, penyelesaiannya dapat mengacu pada mekanisme pers dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” katanya.
Tantan menilai, tindakan oknum tersebut juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers.
“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah. Banyak wartawan yang bekerja dengan integritas, menjaga independensi, menaati kode etik, dan menjalankan tugas untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Tatan menegaskan, PWI Jawa Barat, mendukung proses hukum apabila dari peristiwa tersebut ditemukan dugaan pelanggaran pidana.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” kata Tantan.
Ia pun mengimbau agar seluruh wartawan di Jawa Barat menjaga nama baik profesi dengan bekerja secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.
“Jangan rusak profesi yang dibangun dengan integritas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” tukas Tantan.
Tantan menambahkan, PWI Jawa Barat tidak akan membenarkan tindakan yang mencederai kehormatan profesi kewartawanan.
“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya.
Sebelumnya beredar luas melalui media sosial, rekaman aksi oknum wartawan di SDN 2 Sukaraja, yang kemudian menjadi viral. Dalam salah satu video, aksi marah-marah pria tersebut di ruang guru menjadi tontonan murid sekolah.
Video tersebut kemudian diunggah oleh akun Facebook Rifky Ramdani. Dalam keterangannya, Rifky menyebut pria tersebut diduga mengancam dan mengintimidasi ibunya yang merupakan Kepala SDN 2 Sukaraja. Rifky juga menuding pria tersebut menjual koran di lingkungan sekolah dengan cara yang disebutnya memaksa. (*)






