Punahnya Harimau Bali, Pelajaran Konservasi yang Terlambat

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Harimau Bali (Panthera Tigris Balica) merupakan subspesies Harimau endemik Pulau Bali yang dinyatakan punah setelah individu terakhirnya dibunuh pada 1937 di wilayah Bali Barat.

International Union for Conservation of Nature (IUCN) secara resmi menetapkan Harimau Bali berstatus punah (Extinct) pada tahun 1950, setelah tidak ditemukannya lagi individu di alam liar.

Kepunahan Harimau Bali terjadi akibat kombinasi perburuan dan hilangnya habitat hutan yang masif, pada masa ketika kebijakan konservasi dan perlindungan satwa liar belum menjadi perhatian utama. Keterlambatan perlindungan ini meninggalkan pelajaran penting tentang risiko pengelolaan lingkungan yang reaktif dan abai terhadap keseimbangan ekosistem.

Hilangnya predator puncak seperti Harimau Bali bukan sekadar kehilangan satu spesies, tetapi juga berpotensi mengganggu keseimbangan ekologis jangka panjang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konservasi harus dilakukan sejak dini, berbasis sains, dan didukung kebijakan yang kuat agar tragedi serupa tidak kembali terulang.

Setelah itu Harima Jawa (Panthera Tigris Sondaica) menyusul punah tahun 1980, akankah Harimau Sumetera (Panthera Tigris Sumatrae) kita biarkan ikut punah ?. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *