Presiden Nyatakan Pemberantasan Korupsi, Kades di KBB Diduga Ikut Politik Praktis Cari Aman

Foto/Ilustrasi

BANDUNGSATU.COM – Belakangan ini viral pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan komitmennya atas pemberantasan korupsi. Tidak hanya untuk para pejabat tinggi, pemberantasan tersebut akan dilakukan untuk para Kepala Desa.

”Saya tegaskan sekali lagi! Setiap tahun desa menerima transfer milyaran rupiah, kalau masih saja banyak ditemukan Infrastruktur yang buruk, segera lapor,” ungkap Presiden.

”Semua Kepala Desa akan saya periksa. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa, untuk digunakan sebagai modal pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat,” imbuh Presiden Prabowo, seperti dikutip oleh sejumlah akun grup media sosial .

Pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme sebenarnya tidak saja mengenai penyelewengan dana. Jabatan yang digunakan untuk kepentingan politis oleh Kepala Desa pun menjadi hal yang tidak boleh dilakukan, karena sudah ada Undang-Undang yang mengatur bahwa Kepala Desa tidak boleh memihak kepetingan politik. Utamanya pada masa kampanye pada Pilkada 2024 saat ini.

Terkaitan keterlibatan politik paraktis ini, setelah para Kades mengajak kepada Perangkat Desa, Kepala Dusun, Kader PKK, Karang Taruna, Ketua RW, dan RT untuk mendukung salah satu Paslon hampir 16 Kecamatan, di Kabupaten Bandung Barat, termasuk Ketua Apdesi Kecamatan, sempat Bawaslu turun ke lapangan dan memeriksa tiap Kades

Berganti cara, atau berganti teknisnya, yang sekarang bergerak justru istri kades yang juga ketua PKK Desa yang mengajak para Kader PKK, Posyandu, Karang Taruna dan RW, RT di wilayah Padalarang dan Gununghalu. Baru baru ini, istri Kades. Dan saat ini yang diduga ditugaskan untuk mendekati masyarakat Kepala Dusun di tiap desa yang diduga mendukung Paslon BERJAMAAH, Calon Bupati dan calon Wakil Bupati, Jeje Ismail dan Asep Ismail

Di Kecamatan Cililin, Sindangkerta, Cipongkor , Gununghalu, Ngamprah dan Cisarua informasi yang diterima Bandungsatu.com yang tidak mau disebut namanya. Saat ini diduga para kepala dusun digiring untuk mendukung Paslon Berjamaah. Para Kadus tersebut diiming imingi materi dan kalau bisa menggiring warga akan diberi imbalan

Sementara itu setelah Bawaslu turun, para Kepala Desa di Kecamatan Gununghalu mulai menurunkan volumenya tidak terang terang mendukung Berjamaah. Ini pula yang jadi dugaan aktifitas dukungan dialihkan pada para istri Kades tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah ramai dan viral Kades di Lembang, Gununghalu, dan Cipatat mengajak dan menggiring para perangkat desa, Karang Taruna dan kader Posyandu serta Ketua RW untuk mendukung Paslon Berjamaah, Bawaslu KBB sempat menindaklanjutinya setelah berita viral dan ramai kalangan masyarakat, sehingga para Kades di beberapa wilayah kecamatan menurunkan tensinya untuk bergerilya ke lapangan, kini sebuah foto diduga istri seorang Kepala Desa bersama sejumlah aparaturnya yang konon memberikan dukungan pada Paslon tertentu.

Imbas ada pemberitaan viral tentang para kepala desa, perangkat desa, kader PKK dan Karang taruna mendukung salah satu , Paslon Berjamaah. Kepala Desa ketika disambangi ke kantornya diduga selalu ‘menghindar’ dengan alasan sedang tugas keluar.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri sudah menegaskan. bahwa Kepala Desa dan para Aparatur Sipil Negara tidak boleh terlibat dalam mendukung Paslon Bupati dan Cawabup pada Pilkada. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi, pada Rapat Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI/Polri, Kepala Desa Dalam Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bandung Barat.

“Dalam Undang-Undang Pemilu, dalam Undang-Undang ASN dan juga Undang-Undang soal Desa sudah dijelaskan membatasi soal keterlibatan mereka dalam Pilkada. Bahkan melarang secara pasif maupun aktif dalam Pemilu dan Pilkada,” ungkap Riza.

Pertemuan itu, kata Riza, diharapkan bisa menjadi jembatan komunikasi kepada para Camat dan Kepala Desa serta ASN agar kembali mengingat aturan soal larangan mereka mendukung Paslon Bupati dan Cawabup dan paham konsekuensinya, jika melakukan pelanggaran.

”Yang kami undang di sini adalah para Camat, Apdesi dan stakeholder ASN di Kabupaten. Mudah-mudahan ini bisa disebarkan kembali informasinya dan menjadi upaya menekan pelanggran karena kampanye masih panjang,” kata Riza.

Ia juga mengungkapkan soal temuan akun Desa Baranangsiang yang mendukung Paslon Nomor 2, dari keterangan yang diperoleh pihak Kecamatan dan hasil telaah Bawaslu, akun terebut ternyata palsu.

Namun demikian, pihaknya juga saat ini sedang melakukan penulusuran soal beredarnya info dukungan dari sejumlah Desa pada pasangan tersebut.

”Yang pertama terkait dengan soal pembagian beras, memang kalu saya tidak salah informasi, pada saat bersamaan sedang ada pembaian Bansos untuk KPM di semua Kecamatan. Nah, kita juga telusuri hal itu,” kata Riza.

Soal pengumpulan Kepala Desa yang juga dikatakan ditekan untuk memilih Paslon Nomor 2, Riza masih belum menemukan bukti fisik yang bisa dijadikan acuan untuk ditindak lanjuti. Ia sendiri mengatakan pihaknya tetap menelusuri isu tersebut dengan menerjunkan tim ke tingkat Kecamatan dan Desa.

”Teman-teman yang menelusuri kasus ini juga belum menemukan petunjuk atas dugaan pelanggaran tersebut. Nah mudah-mudahan, dengana danya acara ini juga bisa saling share informasi soal itu,” jelas Riza.

Riza sendiri mengatakan ia pun sudah mendengar adanya elemen masyarakat yang akan melaporkan kasus penekanan pada Kepala Desa untuk memilih calon tertentu.

Ia sangat menantikan laporan tersebut, dengan juga disertai bukti agar bisa ditindak lanjuti pelaporannya.

”Sampai saat ini kami masih menantikan elemen masyarakat yang akan melaporkan secara resmi. Kami harapkan melengkapi dengan bukti otetik agar bisa ditindaklanjuti,” kata Riza.

Riza bahkan mengatakan menelusuri kasus dikumpulkannya Kepala Desa di Lembang untuk memilih Paslon tersebut, pihaknya juga terus berkomunikasi dengan Panwas di Lembang untuk mengetahui lebih dalam kasus tersebut.

”Harapannya masyarakat juga bisa melaporkan langsung. Intinya kalau kita membuka data pelapor otomatis kita juga kena. Pokonya ada aturannya. Membuka informasi kita juga bisa kena Pidana. Kita punya kode etik untuk melindungi pelapor. Identitasnya dirahasiakan,” pungkas Riza.

Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran netralitas terhadap pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Jeje Richie Ismail-Asep Ismail, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru baru ini memeriksa 7 kepala desa di Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB)

Langkah ini dilakukan menyusul, beredarnya pesan berantai melalui WhatsApp berisi undang dari Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Gununghalu untuk melaksanakan pertemuan dengan tim sukses Paslon Jeje Richie Ismail-Asep Ismail.

“Asalamualaikum wrwb, Kahatur ka bapa-bapa Kepala Desa se-Kecamatan Gununghalu yang sudah satu prekwensi. Dina dinten enjing tabuh 4′ 00 WIB dihaturanan linggih di Bumi Simkuring, berhubung bade aya kunjungan Ketua Tim Sukses JEJE & ASEP Tingkat KBB BPK Aa Umbara Sutisna,” tulis pesan berantai tersebut.

“Di Antos Kahadiran Sadayana Para Kades dina Waktosna. Htr Nuhun,” imbuh pesan tersebut yang dibawahnya ditulis dari pengirim Ketua DPK APDESI Kecamatan Gununghalu.

Atas isu ini, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gununghalu, Agus Hermawan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para kepala desa. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh Gakkumdu Bawaslu KBB ini dilaksanakan di Kecamatan Gununghalu, pada Sabtu 26 Oktober 2024. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *