CIMAHI, BANDUNGSATU.COM – Polres Cimahi berhasil mengungkap penjualan pupuk dan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi. Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa para tersangka melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang menyediakan atau pendistribusinya ditugaskan pemerintah.
Pelanggaran ini juga terkait dengan aturan soal barang atau jasa yang ditetapkan sebagai barang atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan.
”Pengungkapan ini sejalan dengan yang disampaikan Presiden kita dalam hal ketahanan pangan, namun sayang meski para petani membutuhkan pupuk namun pada prakteknya mereka mendapatkan dari orang yang tidak memiliki hak untuk menjual pupuk tersebut,” kata Tri.
Terkait dengan penjualan pupuk tanpa hak tersebut Polres Cimahi telah mengamankan 3 orang pelaku, berikut barang bukti pupuk NPK seberat 1.5 ton, pupuk subsidi merek Urea, 4,780 ton dan satu truk kantong plastik berisi 50 lembar, serta beberapa timbangan biasa dan timbangan elektronik.
”Modus operandinya adalah para tersangka ini mengecer pupuk jenis NPK dan Urea yang bersubsidi kepada warga sekitar dengan harga yang sangat tinggi. Perlu diketahui bahwa penjualan pupuk bersubsidi ini sudah ada peruntukannya dan ada petugas yang ditunjuk untuk mendistribusikannya. Kemudian harganya pun sudah ada HET nya, harga eceran tertingginya,” jelas Tri.
Tri juga mengatakan bahwa pupuk ini dijual oleh para pelaku dei daerah yang kesulitan pupuk dengan harga sangat tinggi. Harga tersebut, menurut Tri akhirnya berpengaruh pula pada hasil panen yang harus dijual dengan harga yang tinggi pula, imbas harga pupuk yang sangat mahal tadi.
”Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-Undang terkait perdagangan Pasal 46 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Undang Undang Pengganti Nomor 2 tahun 2022, tentang Undang- undang Cipta Kerja juncto pasal 3 ayat 3, Permendag No 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” jelas Tri.
Kapolres Cimahi juga mengungkapkan bahwa para tersangka mengaku bahwa pupuk yang dijualnya sebenarnya harus dijual di kabupaten lain, namun dijual di wilayah hukum Polres Cimahi. Mereka pun mengaku bahwa pupuk yang dijual jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan.
”Sekali lagi para tersangka sendiri adalah bukan orang yang ditunjuk berdasarkan aturan sebagai penjual pupuk itu. Mereka ada yang berjualan pulsa. Ada juga yang berjualan pakaian,” kata Tri.
Sementara terakit dengan BBM bersubsidi Polres Cimahi sudah mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti 24 barang bukti jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan masing masing berisi 30 liter. Dengan jumlah totalnya 720 liter. Dan 2 jerigen BBM jenis Solar, masing-masing berisi 30 liter, dengan total sebanyak 60 liter.
”Modus pelaku dalam penyalah gunaan BBM bersubsidi ini, adalah dengan pelaku membeli Bahan Bakar Minyak, jenis pertalite di SPBU, kemudian dimasukan ke dalam tangki kendaraan yang sudah dimodifikasi berupa angkot, kemudian disedot manual dengan menggunakan selang, ditampung ke jerigen sebanyak 35 liter,” jelas Tri.
Hal tersebut dilakukan terus untuk kemudian ditimbun. Tri mengungkapkan setiap ada kesempatan pembelian BBM dan kemudian dialihkan ke Jerigen tersebut terus dilakukan.
”Untuk penyalah gunaan BBM bersubsidi kita kenakan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, denga ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 milyar,” ungkap Tri. (*)






