Polres Cimahi Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis dengan Barang Bukti Senilai 1 Miliar Rupiah

Kapolres Cimahi, AKBP. Tri Suhartanto. Foto/Istimewa
Kapolres Cimahi, AKBP. Tri Suhartanto. Foto/Istimewa

BANDUNG, BANDUNGSATU.COM – Industri rumahan atau home industry tembakau sintetis dan liquid mengandung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, di Jalan Leuwianyar Utara, Gang Narpan, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung terbongkar setelah Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Cimahi melakukan penyelidikan.

Polisi meringkus tiga orang tersang yakni AF alias Surya, 21 tahun, YP alias OGI, 21 tahun, dan SS alias Koyong, 21 tahun, Jumat (09/08).

Pada pengangkapan itu, aparat menyita 18,79 gram narkotika jenis tembakau sintetis, 585,6 gram narkotika jenis tembakau sintetis, 95 botol cairan liquid mengandung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, serta perlenglapan produksi tembakau sintetis.

“Kita berharap ungkap home industry pembuatan tembakau sintetis dan liquid di sebuah rumah Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di lokasi penggerebegan.

Kasus ini terungkap, berawal dari penangkapan seorang pengedar narkotika tembakau sintetis bernama Surya di Kelurahan Melong, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada Minggu 4 Agustus 2024, pukul 21.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 18,79 gram tembakau sintetis. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus hingga didapat dua tersangka lain yakni Ogi dan Koyong.

“Ternyata di rumah kontrakan kedua tersangka di Jalan Leuwianyar Utara Gang Narpan Kelurahan Situsaeur Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung dipakai home industry,” Jelas Tri.

Tri mengungkapkan, jika dikonversi, barang bukti narkoba yang diamankan setara dengan Rp.1.000.000.000. Selain itu, pengungakapan ini telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 5.320 jiwa warga Jawa Barat dari peredaran narkoba.

Pasal yang diterapkan tas tindak pidana yang dilakukan pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup dengan dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000.

“Alhamdulillah berkat terungkapnya kasus ini kita berhasil mencegah peredaran narkoba terhadap lebih dari 5.000 jiwa warga,” pungkas Tri. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *