BANDUNGSATU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, Jawa Barat mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis dalam kurun waktu dua pekan.
Hasil pengungkapan kasus narkoba tersebut Polres Cimahi menangkap sebanyak 31 tersangka dan tiga diantaranya merupakan kasus menonjol dalam rangka menyambut HUT ke-80 RI.
“Dalam kurun waktu dua minggu Satuan Resnarkoba mengungkap 25 kasus dengan 31 tersangka yang diamankan,” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (14/08).
Niko pun menjelaskan, puluhan tersangka tersebut terlibat penyalahgunaan narkotika di mana yang bersangkutan memiliki, menyimpan, menjual dan memproduksi barang terlarang tersebut.
” 25 kasus tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 43,91 gram, ganja seberat 1.017 gram, tembakau sintetis seberat 282,72 gram dan obat keras terlarang (OKT) sebanyak 15.378 butir,” jelasnya.
Kapolres Cimahi, AKBP. Niko, mengatakan 25 kasus tersebut yakni kasus sabu sebanyak 6 kasus dengan tersangka 8 orang, ganja sebanyak 5 kasus dengan tersangka sebanyak 6 orang.
“Kemudian tembakau sintetis sebanyak 10 kasus dengan 12 tersangka, psikotropika dan OKT 4 kasus dengan 5 tersangka,” sebutnya.
Puluhan tersangka tersebut, ungkap Niko, tengah diproses penyidikan lebih lanjut oleh jajaran Satuan Resnarkoba Polres Cimahi dan dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Termasuk Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun,” ujarnya. (*)






