Polres Cimahi Tangkap Pelaku Pencabulan Sekaligus Melarikan Anak di Bawah Umur Asal KBB

Kapolres Cimahi, AKBP. Tri Suhartanto didampingi Kasatreskrim AKP. Dimas Charisuryo ketika menanyai pelaku dihadapan awak media di Mapolres Cimahi, Senin (19/08). Foto/BANDUNGSATU.COM
Kapolres Cimahi, AKBP. Tri Suhartanto didampingi Kasatreskrim AKP. Dimas Charisuryo ketika menanyai pelaku dihadapan awak media di Mapolres Cimahi, Senin (19/08). Foto/BANDUNGSATU.COM

CIMAHI, BANDUNGSATU.COM – Polres Cimahi mengungkap pelecehan seks terhadap pelajar di salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Bandung Barat yang dilakukan oleh sopir truk.

Dalam keterangan pers yang digelar di Mapolres Cimahi, Senin (19/08) Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, mengatakan bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana melarikan anak di bawah umur dan juga melakukan Tindakan asusila terhadap korban.

“ Alhamdulillah Satreskrim Polres Cimahi, berhasil mengungkap dan kita kembangkan, sehingga pelaku kita tangkap dan kita amankan di daerah Bekasi,” kata Tri.

Tri mengatakan bahwa korban, perempuan berusia 16 tahun, N seorang siswi SMA swasta di Bandung Barat. Ia dilarikan tersangka RSA (20) warga Grobogan, Jawa Tengah.

” Jadi modusnya sendiri, pelaku mendekati korban melalui media sosial. Pertama melalui Telegram, kemudian menggunakan WA. Nah kemudian mereka sering berkomunikasi melalui WA. Hampir 5 bulan pelaku melakukan pendekatan,” jelas Tri.

Tri menjelaskan, setelah masa pendekatan tersebut, pada Sabtu (17/08) pelaku menemui korban di sebuah minimart di daerah Cimareme. Dari pertemuan itu korban dibawa pelaku dengan modus pacaran dan hape korban dimatikan sehingga keluarga tidak bisa menghubungi korban.

”Keluarga korban, merasa kehilangan karena tidak bisa dihubungi, kemudian di sekolahnya pun tidak ada, sehingga melaporkan kepada Polsek dan Polres Cimahi. Alhamdulillah kita langsung kembangkan dan Pelaku berhasil kita amankan di daerah Bekasi,” ungkap Tri.

Tri juga menjelaskan, selama membawa korbanya pelaku sempat berpindah-pindah, mulai dari apartemen sampai hotel yang disewa secara harian. Ia juga mengatakan bahwa selama pelarian itu tidak ada harta yang diambil namun korban sempat dicabuli dan diancam.

”Pelaku mengancam korban jika tidak menuruti kemauannya maka keluarga korban akan disantet,” kata Tri.

Tri juga mengatakan bahwa pengungkapan yang cepat ini adalah hasil dari respon cepat warga yang begitu mendapatkan informasi, mereka memberikan keterangan yang memadai guna pengembangan kasus. Termasuk adanya rekaman CCTV di lokasi minimart.

Korban sendiri, kata Tri saat ini tengah berada dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Cimahi untuk mendapatkan trauma healing.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 332 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua atas UU R1 No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan anacaman sesuai Pasal 332 ayat 1 KUH Pidana selama 7 tahun dan UU Perlindungan Anak selama 15 tahun pidana. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *