BANDUNGSATU.COM – Polres Cimahi menangkap Izroil alias Rian harus berurusan dengan polisi usai tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Cimahi, pada Rabu (19/03) dini hari.
Izroil ditangkap di halaman Parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat dengan barang bukti sebanyak 532 gram sabu-sabu.
“Kita amankan Izroil alias Rian beserta barang bukti sebanyak 532 gram atau setengah kilogram lebih sabu. Diamankan jam 4 pagi, di Parkiran RSUD Cibabat Cimahi,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, di Mapolres Cimahi, Jalan Raya Cibabat Kota Cimahi Senin (24/03).
Tri menjelaskan, Izroil membawa paket sabu-sabu dari daerah Bekasi. Di hari itu, Izroil akan menemui seseorang yang akan mengambil paket sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah helm.
“Pelaku menenteng helm masuk ke dalam RS sambil menunggu pengambil paket tersebut,” jelasnya.
Izroil mengantarkan sabu-sabu tersebut atas suruhan orang dengan inisial B dengan imbalan uang tunai sebesar Rp7.500.000. Selain itu, Izroil juga kerap mendapatkan barang haram tersebut untuk diedarkan di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan imbalan Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
“Tersangka ini atas perintah atau suruhan inisial B yang sudah ketahui identitasnya kita selidiki, B beroperasi di dalam sebuah lembaga pemasyarakatan, kita tidak sampaikan detil kita masih penyelidikan,” ujarnya.
Tri menegaskan bahwa Izroil merupakan pemain lama dengan status residivis. Polisi menjerat Izroil dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika.
“Penjara Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun dan atau seumur hidup dan atau Denda Minimal 1 Miliar maksimal 10 Milyar dan maksimum denda ditambah 1/3,” tandasnya. (*)






