CIMAHI, BANDUNGSATU.COM – Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Bandung Barat terkuak, saat korban penyandang disabilitas diketahui hamil oleh keluarga. Dari penelusuran lebih lanjut diketahui, pelaku adalah pamannya sendiri berinisial AR berusia 62 tahun.
”Berawal dari keluarga korban yang melihat bahwa korban berbadan dua (hamil). Begitu ditanyakan oleh keluarga korban, kebetulan korban ini penyandang disabilitas pikirannya terlihat seperti orang yang berusia 3 tahun. Begitu ditanya yang bersangkutan menyampaikan takut dalam bahasa Sunda, sieun,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, pada konferensi pers yang digelar Mapolres Cimahi, Jalan Raya Cibabat Kota Cimahi, Selasa (03/09).
”Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,” imbuh Tri.
Tri menjelaskan, kejadian ini berawal dari peristiwa longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak, sehingga mereka mengungsi ke keluarganya untuk sementara.
”Bener lama mereka disana kemudian keluarga korban direlokasi namun untuk mempersiapkan tersebut, korban masih tinggal dengan pamannya,” jelas Tri.
Pada kesempatan itulah pamannya tersebu,t itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,” kata Tri.
”Akhirnya kita melakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan . Kami amankan tersangka bersama dengan bukti-bukti yang memang pada saat itu korban dilakukan kekerasan seksual,” tambah Tri.
Tri lebih jauh menjelaskan, kekerasan seksual itu sendiri, dilakukan pelaku di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya bahwa pelaku memanfaatkan kerentanan korban sebagai penyandang disabilitas yang mempunyai ketergantungan hidup kepada pelaku, sehingga korban mau tidak mau mengikuti kemauan dari pelaku.
Tri menjalsakan, pasal yang disangkakan adalah pasal 6 huruf C junto pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun.
”Sebelum melakukan dengan korban pelaku melakukan juga kepada penyandang disabilitas juga yang menyebabkan korban sebelumnya juga hamil. Sempat dinikahi secara siri kemudian diceraikan,” kata Tri.
Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, Almuin Samosir menyampaikan apresiasi pada Polres Cimahi yang sudah mengungkap kasus ini. Ia pun mengecam tindakan pelaku dan menyampaikan bahwa tidak ada ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual.
”Pertama kita harus sepakat tidak ada ruang untuk pelaku kekerasan seksual. Oleh karena itu kami dari Komnas Disabilitas menyampaikan apresiasi untuk Kapolres Cimahi juga jajarannya yang menangkap pelaku kekerasan seksual. Terlebih yang menjadi korbannya adalah penyandang disabilitas,” kata Almuin
”Ini tentu menjadi sebuah yang mengerikan. Karena bagaimanapun penyandang disabilitas merupakan warga negara yang sangat rentan, sehingga sangat disayangkan oleh kita ketika kedisabilitasannya digunakan untuk keuntungan pribadi. Apalagi melakukan pelecehan seksual,” imbuhnya.
Almuin juga menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual pada penyandang disabilitas harus diancam secara maksimal sebagaimana amanat Undang Undang TPKS pelaku dapat ditambahi 1/3. Karena tidak ada ruang untuk pelaku tindak pidana kekerasan seksual.
”Tadi amanat dari ketua Komnas Perlindungan Disabilitas memberikan apresiasi kepada Polres Cimahi atas tindakan cepatnya semoga ini bisa ditangani dengan baik dan lancar. Dan pelakunya segera di proses ke tahap pengadilan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa, penyandang disabilitas dilindungi berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahub 2018. (*)






