Polres Cimahi Mengamankan HS yang Meneror Menodongkan Senjata Api di Kota Baru Parahiyangan Padalarang

Kapolres Cimahi, AKBP. Tri Suhartanto, Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Polres Cimahi mengamankan HS pria setengah baya yang menggunakan senjata api saat melakukan teror di sekitar Jalan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Saat ini, personil Satuan reserse kriminal Polres Cimahi telah melakukan pemeriksaan terhadap HS dan mengamankan senjata api berjenis pistol. “Iya, setelah kita lakukan pengecekan pelaku membawa senjata,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Senin (3/3/2025) Mapolres Cimahi.

Dari penyelidikan sementara, senjata api yang dimiliki oleh HS telah mengantongi izin. Namun polisi masih melakukan pendalaman terhadap kepemilikan senjata api tersebut. “Senjatanya sudah ada izin, pelaku pegang izin, senjata api sudah kita amankan beserta kartu izin, masih kita dalami terus,” ujar Tri. Polisi masih melakukan rangkaian pemeriksaan untuk mengetahui rentetan peristiwa viral yang diunggah oleh Wakil Ketua III DPR RI, Ahmad Sahroni, melalui Instagram dengan akun @ahmadsahroni88 tersebut. “Nanti sampaikan secara komprehensif setelah pemeriksaan kedua belah pihak,” ujarnya.

Diketahui, aksi seorang pria  yang melakukan teror tersebut dengan menggedor hingga diduga memecahkan kaca mobil viral di media sosial. Bahkan, pria yang kemudian diketahui berinisial HS itu terlihat menggunakan sebuah senjata api jenis pistol.

Video gerak gerik HS yang direkam oleh korbannya, kemudian diunggah oleh Wakil Ketua III DPR RI, Ahmad Sahroni hingga viral di sedia sosial. Bergerak cepat, Polres Cimahi mengkonfirmasi bahwa peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Minggu (202/03) siang. HS kemudian memenuhi pemanggilan dari Satreskrim Polres Cimahi untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (3/3/2024). Dari pantauan di lokasi, HS tiba di kantor Satreskrim Polres Cimahi pada pukul 16.09 WIB. Polisi masih melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap HS maupun korban. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *