BANDUNGSATU.COM – Polisi Resort Cimahi Jawa Barat menangkap penjual ketan bakar bernama Agil Tina Saputra alias AG (20), warga Tipar Desa Laksanamekar karena mencetak dan mengedarkan uang palsu di Padalarang,Kabupaten Bandung Barat (KBB).
AG telah 3 bulan melakukan pekerjaan haram tersebut sebelum akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres Cimahi pada Rabu (09/07).
“AG diamankan terkait pemalsuan mata uang rupiah, memproduksi dan mengedarkan uang palsu, AG diamankan di kontrakannya, di Padalarang, KBB,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, di Mapolres Cimahi, Senin (14/7/2025).
Niko mengungkapkan, AG memproduksi uang dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Uang tersebut dijual secara tatap muka maupun online melalui media sosial.
“Tiga ratus ribu uang palsu dijual dengan harga seratus ribu rupiah,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dari pemeriksaan polisi, AG juga kerap menggunakan uang palsu yang telah diproduksi untuk berbelanja ke warung-warung kecil. Untuk melancarkan aksi transaksinya, AG berbelanja di malam hari.
“Digunakan juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti belanja di warung di sekitaran padalarang maupun pom bensin,” ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari printer, stempel gambar Bank Indonesia (BI), 150 lembar yang palsu pecahan Rp50 ribu, 184 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, hingga lembaran uang palsu siap potong. AG dijerat dengan Pasal 244 KUH Pidana dan atau Pas lagi 245 KUH Pidana.
“Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)






