BANDUNG BARAT,BANDUNGSATU.COM – Ratusan kendaraan roda dua berknalpot bising diamankan Polisi dengan cara diangkut menggunakan truk di di Kawasan Wisata Lembang Kabupaten Bandung Barat. Minggu, (14/01).
Penertiban tersebut dilaksanakan Satlantas Polres Cimahi. Selain dikenakan sanksi tilang, para pelanggar diwajibkan untuk membawa knalpot standar, saat para pelanggar hendak mengambil kendaraannya di Mako Satlantas Polres Cimahi.
Operasi penertiban Knalpot Brong ini sudah dialkukan sejak 10 Januari lalu dan akan terus dilakukan secara intensif hingga 20 Januari 2024, mendatang.
Kasat Lantas Polres Cimahi AKP Sudirianto, SH, MM, menjelaskan, operasi penertiban knalpot brong ini digelar karena banyaknya aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong tersebut. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.
“Penertiban ini dilakukan karena knalpot bising ini memang mengganggu ketertiban umum dan sering berkaitan dengan kegiatan kelompok motor yang mayoritas di bawah umur,” Kata AKP Sudirianto.
Ia juga menegaskan bahwa operasi tersebut akan terus dilakukan di seluruh wilayah hukum Kota Cimahi dan Bandung Barat.
“Kalau di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat kami memang rutin melaksanakan razia, tapi sekarang akan semakin intensif hingga 20 Januari 2024,” katanya.
Polres Cimahi juga terus mengimbau kepada sejumlah toko dan bengkel yang ada di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, agar tidak menjual knalpot yang tidak sesuai Standar. Selain itu, Polisi terus melakukan sosialisasi dan imbauan larangan penggunaan knalpot brong ke Sekolah-sekolah.
Sudirinato menambahkan, dalam waktu dekat, Polisi juga akan melakukan pemeriksaan langsung ke sekolah-sekolah yang diindikasikan para pelajarnya banyak yang menggunakan knalpot brong.
“Untuk tekhnisnya, kami akan berkordinasi dengan pihak sekolah,” ungkap Sudirianto. (*)






