Polres Cimahi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai 1 Milyar Rupiah

Kapolres Cimahi, AKBP. Tri Suhartanto menunjukan barang bukti narkorba dalam razia dan diamankan 28 orang tersangka di Mapolres Cimahi. Foto/BANDUNGSATU.COM

CIMAHI, BANDUNGSATU.COM – Pada Operasi Antik (operasi pemberantasan narkoba) yang digelar 5 Juli sampai 15 Juli 2024, Satuan Narkoba Polres Cimahi mengungkap 25 kasus tindak pidana narkoba, dengan 28 tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, pada rilis yang digelar di Mapolres Cimahi, Rabu (24/07).

“Kami mengungkap sebanyak 24 kasus tindak pidana narkoba, dengan tersangka berjumlah 28 orang. Dari 25 kasus ini terdiri dari 16 kasus narkotika, 3 kasus obat-obatan dan 6 kasus lainnya juga narkotika,” kata Tri.

Tri lebih jauh mengatakan bahwa barang bukti yang didapat antara lain sabu-sabu seberat 357,11 gram dan ganja seberat 8,3 kilogram, tembakau sintetis 223 ekstasi 4 butir dan OKC sebanyak 2281 butir senilai dengan uang 1 miliar rupiah.

“Pengungkapan ini telah menyelamatkan 20 ribu jiwa masyarakat yang ada di wilayah Cimahi,” imbuh Tri.

Ia juga mengatakan, pasal yang dikenakan untuk pengguna adalah pasal 127 UU RI no 35 tahun 29 tentang narkotika, dan pengedar Pasal 111, untuk penguasaan ganja, Pasal 112 untuk penguasaan sabu dan ekstasi dan Pasal 114 untuk pengedar sabu dan ganja dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Untuk obat kerasnya kita kenakan Pasal 435 Junto Pasal 138 dan Pasal 436 UU RI No 16 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Tri.

Dari pengungkapan tindak pidana tersebut yang paling menonjol adalah penguasaan sabu seberat 8 kilogram oleh pelaku MF yang merupakan residivis dengan kasus yang sama dan penguasaan sabu seberat 300,66 gram dengan pelaku seorang ibu rumah tangga berinisial FS.

Tri mengatakan pula bahwa modus penjualan para pelaku pengedar saat ini masih beragam, diantaranya dengan modus COD, dan juga melalui Kurir.

Lebih lanjut Tri mengatakan bahwa masyarakat diminta tidak segan untuk menyampaikan informasi bila mengetahui ada dugaan penyalahgunaan narkotika.

Ia juga mengatakan bahwa para pengedar ini bergerak seperti sel. Mereka satu Jaringan meski tidak saling mengenal. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *