CIMAHI, BANDUNGSATU.COM – Sepasang suami Istri Puguh Dewo dan Vera Amelya diamankan petugas dari Polres Cimahi, di Gempol Asri Kota Bandung. Pengamanan tersebut terakait dengan beredarnya uang palsu senilai Rp 400 juta yang diduga dicetak di rumah pasangan tersebut.
Disebut polisi, uang palsu dengan pecahan Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000 dengan jumlah hingga ratusan juta itu diproduksi oleh Puguh Dewo dengan tingkat kemiripan lebih dari 70 persen.
Pengamanan tersebut dilakukan diikuti dengan penyitaan mesin pencetak uang palsu yang diedarkan tersebut.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, selain pasangan suami istri, polisi juga tengah memburu seorang pelaku lainnya berinisial B yang diduga sebagai pengedar uang palsu di wilayah Jawa Tengah.
“Dari hasil pemeriksaan PG, dia mengaku sudah mencetak sebanyak Rp400 juta dari pemesan dan sudah digeser ke daerah Jawa Tengah oleh terduga pelaku lain inisial B,” kata Aldi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (29/05).
Kepada awak media Aldi menjelaskan, Puguh dalam kasus ini berperan sebagai produsen di rumah kontrakannya di Kompleks Gempol Asri, Kota Bandung, sementara pelaku inisial B memesan kepada Puguh untuk mencetak uang palsu dengan jumlah besar.
“Saat ini pelaku lain inisial B sedang dalam pengejaran. Pelaku inisial B ini memesan uang palsu kepada PG. Uang palsu yang dipesan itu sudah diproduksi dan sudah digeser ke Jawa Tengah,” ungkap Aldi.
Aldi menjelaskan, uang palsu yang dicetak Puguh ini memiliki tingkat kemiripan sampai 70 persen. Bahkan uang palsu produksi Puguh ini, bisa lolos meski sudah diperiksa menggunakan sinar ultraviolet.
Sebanyak 22 jenis barang bukti di antaranya mesin printer, laptop, satu set alat sablon, bahan baku kertas jenis tertentu, dan puluhan lembar uang kertas pecahan Rp20.000, Rp50.000, Rp100.000 setengah jadi, diamankan petugas dari tempat tinggal puguh.
“Dari hasil pemeriksaan PG, pelaku sudah beroperasi atau membuat uang palsu dari bulan Januari 2024,” kata Aldi.
“Pelaku ini sudah bisa atau sudah bereksperimen dalam membuat upal ini. Karena apa? Sudah ada yang bergeser sebesar 400 juta Jawa Tengah,” imbuh Aldi.
Tersangka lain atas nama Vera Amelya, ia merupakan tersangka pertama yang ditangkap lantaran kepergok tengah bertransaksi menggunakan uang palsu yang diproduksi suaminya di wilayah Kota Cimahi.
“Di TKP, tim mengamankan terduga pelaku inisial VA sedang bertransaksi menggunakan uang palsu ini. Ketika diamankan ditemukan uang palsu ada padanya lebih kurang Rp1,5 juta,” tegas Aldi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengarah kepada rumah produksi yang digarap oleh suaminya sendiri di sebuah rumah kontrakan di Kompleks Gempol Asri, Kota Bandung.
Atas tindak pemalsuan uang ini, pelaku dijerat Pasal 244 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.
“Barangsiapa dengan sengaja membuat uang atau dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan atau memakai uang palsu maka dihukum penjara paling lama 15 tahun,” tukas Aldi.
“Kami mengimbau Kepada masyarakat Kota Cimahi dan Bandung Barat, apabila melihat atau menemukan, peredaran uang palsu, segera saja menghubungi kepolisan,” pungkas Aldi.(*)






