BANDUNGSATU.COM – Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) alias Kresna Life kepada nasabah adalah langkah untuk melindungi nasabah. Bukan pula bagian dari strategi manajemen PT AJK untuk mengulur waktu pembayaran dan menghindari proses yang sedang berjalan.
“Adanya PKPU ini justru menjadi keuntungan bagi nasabah bukan malah merugikan dan menghambat proses yang sedang berjalan,” kata kuasa hukum nasabah pemohon PKPU, Benny Wulur kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).
Menurutnya, keuntungan yang bisa diambil nasabah dengan adanya PKPU di antaranya mengetahui aset pasti AJK sebagai jaminan para nasabah. Selain itu, nasabah bisa mendapatkan Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB) yang lebih baik dibanding sebelumnya.
Sehingga, kata dia, kalaupun PKB nanti sama dengan yang sekarang, setidaknya nasabah bisa mengetahui jumlah aset pasti dari AJK. Aset ini bisa menjadi jaminan nasabah jika sewaktu-waktu AJK tidak bisa melakukan pembayaran kepada nasabah. Sebaliknya, tanpa PKPU nasabah tidak akan memiliki jaminan jika AJK tidak mampu melakukan pembayaran.
“Jika nasabah menolak PKPU terus misal pembayaran macet dan AJK tidak bisa bayar, nasabah tidak akan punya jaminan dan posisi PKB lemah. Jadi ini bukan settingan, sebab AJK sudah melakukan penandatanganan PKB dengan sekitar 7.000 nasabah dan membayar polis asuransi mereka,” tuturnya.
Benny mengatakan, permohonan PKPU Sementara atas AJK dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui amar putusan Pengadilan Niaga nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.JKTPst dan ditetapkan pada 10 Desember 2020. PKPU
Sementara ini berlaku untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.
Salah seorang nasabah AJK, Surya mengatakan, pihaknya mendukung dan setuju dengan PKPU sementara atas AJK. Pemohon PKPU dilakukan nasabah bukan dari pihak perusahaan asuransi di bawah Grup Kresna. Meski akan ada penundaan pembayaran bagi nasabah, dirinya meyakini jika persoalan ini akan berakhir dengan baik. Dikarenakan pihak AJK akan bernegosiasi ulang dengan PKB yang lebih kuat, termasuk bisa mengetahui jumlah pasti aset yang dimiliki.
“Kami mengajak teman-teman nasabah lain untuk mendukung langkah PKPU karena akan menguntungkan dan melindungi nasabah,” ucapnya. (*)
Editor : Rizki Nurhakim






