Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin Minta Industri Taati Dokumen Amdal

Tumpukan limbah B3 batu bara yang dibuang sembarangan di dekat lingkungan perumahan warga di kampung Bongas Cihampelas, Kecamatan Cihampelas Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Pencemaran yang terjadi di Jalan Irigasi, Kampung Rongga, Desa Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, mendapat perhatian Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Bey meminta industri mentaati dokumen lingkungan atau Amdal dalam pengolahan limbah agar tak terjadi pencemaran

Ia juga meminta agar perusahaan tak hanya menjadikan dokumen AMDAL hanya sebagai syarat dalam proses pengurusan izin semata-mata. Namun jadi rujukan utama dalam menekan pencemaran dari kegiatan industri. Karena di dalam pembuatan Amdal tertuang mekanisme ideal pengolahan limbah tanpa dibuang sembarangan.

“Harusnya pengolahan limbah batu bara ini mesti sudah ada dari awal seusai dengan AMDAL. Mereka harus mentaati amdal itu dimana di sana tertuang ketentuan kemana membuang limbah,” ucap Bey di Kampung Adat Cireundeu, Kota Cimahi, Rabu (23/10).

“Jangan sampai Amdal itu cuma basa-basi tidak ditaati dan diterapkan. Kalau begitu bisa dikenakan sanksi,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga dibuat resah oleh aktivitas pembuang limbah batu bara di sepanjang Jalan Irigasi Kampung Rongga. Pasalnya, limbah tersebut memicu polusi debu dan berpotensi mencemari perairan serta lahan pertanian sawah.

Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, limbah tersebut diangkut dari kawasan industri Batujajar dan Padalarang menggunakan mobil dump truck dengan jumlah ritase antara 10-15 kali dalam sehari. Ironisnya, limbah itu ditumpuk begitu saja di pinggir Jalan Irigasi tanpa melalui proses pengolahan. Kondisinya membentuk gundukan berwarna hitam atau dikemas dalam ratusan karung 25 kilogram.

Material halus batu bara ini memicu polusi debu karena berterbangan tatkala diterpa angin kencang atau saat kendaraan bermotor melintas. Saat hujan turun, material limbah tersebut juga terbawa air masuk saluran irigasi karena disimpan tanpa penghalang atau skema penyaringan.

Konon aktivitas buang limbah batu bara itu telah berlangsung sekitar 2 bulan terakhir. Jika diestimasi, tumpukan limbah telah memenuhi area Jalan Irigasi mencapai 1 kilometer. Selain memicu masalah lingkungan, kegiatan tersebut diduga tanpa mengantongi izin dari masyarakat.

“Sekarang sedang ditangani pemda Bandung Barat, nanti kami juga akan koordinasi dengan Polda untuk mencari siapa pelakunya,” jelas Bey.

Pada kesempatan itu Bey Machmudin menegaskan, pihaknya mengutuk keras pelaku pembuang limbah B3 Batu Bara sembarangan di Bandung Barat dan meminta aparat menghukum maksimal. Pasalnya, prilaku itu sangat ironis karena terjadi di tengah upaya pemerintah menekan sampah.

“Tidak boleh limbah batu bara dibuang sembarangan. Sampah biasa saja tidak boleh apalagi ini limbah batu bara karena sangat berbahaya jadi pelakunya pasti bakal kami tindak,” tegasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *