BANDUNGSATU.COM – Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 secara resmi diterbitkan Pemerintah Daerah Bandung Barat untuk ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhir tahun ini. Usulan UMK diterbitkan berdasarkan surat Ketua Dewan Pengupahan Bandung Barat nomor 800.15.14/13-DP. Sedangkan rekomendasi UMSK berdasarkan surat Dewan Pengupahan nomor 800.15.14/15-DP.
Usulan UMK Bandung Barat memakai formulasi penghitungan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Besaran UMK yang diusulkan yakni Rp.3.736.741 atau naik 6,5 persen yakni sebesar Rp. 228.064 dari UMK tahun 2024.
Sementara itu UMSK, Dewan Pengupahan menetapkan kenaikan bagi 5 jenis bidang usaha yakni industri pengolahan susu segar dan krim sebesar 1,25 persen atau Rp46.709, industri pengolahan produk dari susu lainnya sebesar 1,25 persen atau Rp46.709, industri pakaian jadi (konveksi) sebesar 1,25 persen atau Rp46.709, industri perlengkapan pakaian dari tekstil sebesar 0,5 persen atau Rp18.683, dan sektor usaha industri farmasi untuk manusia sebesar 1,5 persen atau Rp56.051.
“Alhamdulillah kemarin sudah kita tetapkan usulannya dan telah dikirim ke Provinsi untuk ditetapkan,” kata Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir, Senin (16/12).
Atas terbitnya usulan kenaikan upah ini para buruh mengapresiasi terkait keputusan tersebut terutama soal penetapan UMSK.
Apresiasi ditunjukan karena upah sektoral Bandung Barat telah lama dihilangkan setelah terbit UU Ciptakerja. Namun adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang 21 norma hukum dalam UU Cipta Kerja yang ditetapkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, membuat UMSK berpeluang diberlakukan kembali.
“Soal keputusan ini, kita sebenarnya tidak puas kalau lihat angka kenaikan. Karena tak sebanding dengan kebutuhan buruh terutama tahun depan harga-harga naik, PPN juga naik. Tapi kita gembira karena KBB sekarang menetapkan UMSK,” kata Koordinator Koalisi 6 Serikat Buruh Bandung Barat Dede Rahmat.
Dede pun atas terbitnya rekomendasi kenaikan upah ini, tidak mau terlalu euforia karena peluang UMSK hilang bisa saja terjadi dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. Apalagi di tingkat kabupaten, penetapan UMSK sempat terjadi dinamika karena tak disetujui oleh kalangan pengusaha.
Untuk mengawal rekomendasi UMSK Bandung Barat, kalangan buruh Bandung Barat akan turun besar-besaran demo ke Gedung Sate Bandung.
“Kita gembira untuk tahun 2025 karena KBB baru akan memberlakukan UMSK. Tapi saat ini kekhawatiran buruh rekomendasi tersebut malah ditolak oleh Gubernur dengan alasan karena Apindo tak sepakat. Makanya kita kawal dengan turun aksi all out,” tegas Dede. (*)






