BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Sistem Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, membuat sejumlah daerah di Indonesia yang masa jabatan Kepala Daerahnya habis sebelum helatan Pilkada, harus dipimpim oleh Penjabat Kepala Daerah.
Di Jawa Barat tercatat ada enam Kabupaten Kota yang dipimpin Pj Bupati dan Pj Walikota, yang diatur berdasarkan Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, yang proses pelantikannya dilakukan secara bersamaan pada tanggal 20 September 2023, yaitu Kota Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab. Sumedang, dan Kab. Purwakarta.
Pemerhati Pemerintahan yang juga Akademisi Universitas Nurtanio (Unnur), Djamu Kertabudi mengatakan pada prinsipnya tugas dan wewenang Penjabat Gubernur, Bupati, Walikota sama dengan Gubernur, Bupati, Walikota definitif hasil pemilihan. Yang membedakan hanya dalam proses penetapan kebijakan Daerah tertentu harus melalui persetujuan Pemerintah Pusat.
“Disamping itu, dalam pemberian “Punishment (hukuman)” Apabila tidak menunjukan kinerja sesuai dengan indikator keberhasilan yang ditentukan Pemerintah Pusat, maka Penjabat Gubernur, Bupati, Walikota dapat diberhentikan di tengah masa jabatannya dalam satu tahun,” kata Djamu.
Djamu mengatakan, salah satu indikator keberhasilan sebagai bahan evaluasi kinerja oleh Pemerintah Pusat adalah kemampuan mengendalikan inflasi sampai pada tingkat yang ideal.
Berdasarkan pengumuman Badan Pusat Statistik (BPS RI) pada periode minggu kedua Januari 2024, kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) KBB sebagai indikator Inflasi menyentuh angka 0,34 persen yang membuat KBB kembali menjadi salah satu Daerah IPH tertinggi yang berada di urutan kelima di Pulau Jawa, setelah Kab. Sleman Yogya (2,81%), Kab. Sampang Jatim (1, 19%), Kab. Majalengka (0, 99%), Kab. Pandeglang Banten (0, 67), dan KBB (0, 34). Kemudian urutan 6 sampai 10 selanjutnya adalah Kepulauan Seribu, Pangandaran, Salatiga, Cianjur, dan Karawang.
Dari data BPS itu, Djamu menilai Pj Kepala Daerah lainnya memiliki prestasi yang lebih baik ketimbang Pj Bupati Bandung Barat.
“Di sini tampak sekali bahwa Kota Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kab. Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta yang pengangkatan dan pelantikan Penjabat Bupati/Walikota nya bersamaan waktunya dengan Pj. Bupati Bandung Barat memiliki kinerja dan prestasi lebih baik, dan berada di zona “aman,” jelas Djamu
Jamu menegaskan, perlu menjadi pengetahuan bersama, bahwa IPH adalah indeks yang mengukur perubahan harga-harga 20 komoditas pangan, dengan bobot terbesar adalah beras (28, 50%), daging ayam ras (10, 14%), dan telur ayam (7, 86%), selanjutnya daging sapi, bawang merah/putih, cabe merah, cabe rawit dan lainnya.
“Pada prinsipnya, IPH sebagai indikator inflasi dapat dikendalikan dalam jangka pendek melalui intervensi kebijakan Pemerintah Daerah. Sehingga IPH dapat digunakan sebagai evaluasi kinerja Kepala Daerah, khususnya yang berstatus Penjabat,” jelas Djamu.
Namun demikian, Djamu mengatakan, masyarakat KBB tidak perlu khawatir apalagi pesimistis, mengingat KBB sebelumnya pernah mengalami kondisi seperti ini. Menjelang akhir 2023 lalu, KBB sempat kenaikan IPH mencapai 4,89% berada diatas 26 Kab/Kota di Jawa Barat . Namun hanya dalam waktu dua minggu berhasil menekan angka IPH hingga minus 6,24% pada minggu pertama Desember 2023.
“Itu prestasi. Luara biasa bukan,” kata Djamu, sumringah. (*)






