BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Wacana Pj Kepala Daerah Bandung Barat mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada yang akan berlangsung September 2024 mendatang sebenarya sudah menjadi perbincangan di kalangan ‘masyarakat politik’ Bandung Barat.
Pengamat Pemerintahan yang juga akademisi Universitas Nurtanio (Unnur) Bandung, Djamu Kertabudi, mengatakan wacana tersebut bukan barang baru. Ia mengatakan bahwa Dirjen Otda Kemendagri pun sudah pernah mengungkapkan statemen tersebut.
“Sebenarnya wacana itu sudah mengemuka sejak lama. Tidak kurang Dirjen Otda Kemendagri di media sempat berpendapat, yang pada intinya bahwa Penjabat Kepala Daerah bisa mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah apabila sebelumnya mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan Penjabat Kepala Daerah,” kata Djamu , Senin (15/01).
Djamu mengatakan bahwa apa yang diungkapkan oleh Dirjen Otda tersebut bertitik tolak pada tafsir pasal 7 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa Calon Gubernur dan Wakilnya, Calon Bupati dan Wakilnya, serta Calon Walikota dan Wakilnya harus memenuhi sejumlah persyaratan.
“Pada huruf q pasal tersebut disebut bahwa calon tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali kota. Sehingga ditafsirkan bahwa Penjabat Kepala Daerah bisa mencalonkan apabila mengundurkan diri sebelumnya dari jabatan itu,” jelas Djamu.
Namun demikian, kata Djamu, penafsiran seperti itu akan berbeda apabila memperhatikan penjelasan pasal 7 ayat (2) huruf q UU No.7 Tahun 2016 ini yang berbunyi, “ ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati dan calon Walikota.”
Djamu lebih jauh menjelaskan, atas statemen Dirjen Otda tersebut, KPU sempat menanggapi di media, bahwa dalam UU No. 10 Tahun 2016 sudah jelas bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota tidak bisa mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.
“Dan ketentuan ini akan dituangkan dalam Peraturan KPU tentang Persyaratan dan pendaftaran calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota, yang akan ditetapkan pada waktu yang ditentukan,” jelas Djamu.
Djamu berharap bahwa apa yang ia sampaikan bias menjadi referensi atas diskursus dan asumsi berbagai pihak di KBB yang kian mengemuka menjadi perbincangan publik tentang kemungkinan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif mencalonkan diri dalam kontestasi pilkada KBB 2024.
“Lain halnya, apabila atas kebijakan Pemerintah Pusat berdasarkan hasil evaluasi kinerja pada tiga bulan kedua (Maret 2024) masa jabatan Penjabat Bupati Bandung Barat, ternyata Arsan Latif diberhentikan, dan diganti sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat karena tidak memenuhi kriteria atau indikator keberhasilan sebagaimana telah ditentukan Pemerintah Pusat,” pungkas Djamu. (*)






