Pemerhati Pemerintahan, Djamu Kertabudi : Pj Bupati Arsan Latif Tidak Boleh Lepas Tangan Soal Carut Marut Keuangan di KBB

Kantor Bupati Bandung Barat. Jalan Raya Padalarang-Cisarua KM 2 , Mekarsari , Ngamprah. Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Pada saresehan Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB), Sabtu (06/01), soal defisit keuangan Pemda Bandung Barat masih menjadi bahasan sejumlah narasumber yang hadir.

Pemerhati Pemerintahan yang juga Akademisi Universitas Nurtanio (Unnur), Djamu Kertabudi mengatakan defisit tidak hanya membuat program pemerintah tidak berjalan, namun akan merembet pada pemenuhan hak dan kewajiban yang terkait dengan pihak ke tiga.

”Bahkan isu terakhir yang mencuat adalah kata ’gagal bayar.’ Maksudnya ada hak pihak ketiga yang telah menyelesaikan kewajibannya tidak dapat diselesaikan pembayarannya oleh pihak pemda sampai akhir tahun anggaran 2023. Dan kejadian ini pernah terjadi di tahun anggaran sebelumnya . Disamping tentu saja banyak program masing2 SKPD yang tertuang dalam APBD ditangguhkan pelaksanaannya karena faktor defisit ini,” jelas Djamu memaparkan dampak dari defisit keuangan Pemda KBB.

Djamu lebih lanjut mengatakan bahwa ia menyambut baik kehadiran Arsan Latif sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, karena ia adalah pejabat Kementerian Dalam Negri yang tugas dan wewenangnya berkaitan dengan pembinaan keuangan Daerah. Artinya, kata Djamu, masyarakat memiliki ekspektasi besar bahwa Arsan Latif akan mampu mengatasi sengkarut proses pengelolaan keuangan daerah yang menjadi masalah krusial di KBB.

”Yang membuat khalayak terhenyak adalah pernyataan beliau di media yang menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab pengelolaan keuangan daerah ini adalah Sekda. Dengan demikian dapat dikatakan untuk mengatasi permasalahan manajemen keuangan seutuhnya diserahkan kepada Sekda. Apalagi pernyataan beliau sebelumnya menyatakan bahwa apabila ada Bupati yang ikut campur dalam pengelolaan keuangan daerah, disebut Bupati bodoh,” ungkap Djamu.

Djamu mempertanyakan soal statemen tersebut, karena menurutnya sejatinya sebagai orang yang akhli dalam menata keuangan dan saat ini menjabat menjadi Pj Bupati, seharusnya tidak lepas tangan. Namun turut membenahi kondisi carut marutnya keuangan tersebut.

”Secara normatif sebagaimana diatur berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Daerah, bahwa Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya dalam melaksanakan kekuasaannya itu Kepala Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berkaitan dengan aspek manajemen keuangan, yaitu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengawasan, dan pelaporan & pertanggungjawaban kepada Pejabat Perangkat Daerah. Namun dalam konteks kebijakan pengelolaan keuangan daerah tetap melekat dan menjadi tanggung jawab Kepala Daerah,” papar Djamu

”Selain itu, dalam ketentuan ini terdapat sebuah pilihan bagi Kepala Daerah, dalam konteks manajemen apakah mau dilimpahkan sebagian atau seluruhnya,” imbuhnya.

Djamu mengatakan, tindakan Kepala Daerah ini harus dilandasi pemikiran dan kondisi obyektif yang bersangkut-paut dengan masalah kinerja pengelolaan keuangan daerah di pemerintah daerah itu sendiri.

”Maka dari itu, untuk menjawab pertanyaan diatas, apakah dapat dibenarkan pernyataan Pj. Bupati Arsan Latif itu ?. Secara normatif dapat dibenarkan. Hanya pertanyaan lain, tepatkah pernyataan Pj. Bupati ini dikaitkan kondisi obyektif semakin sengkarutnya pengelolaan keuangan daerah di KBB ?. katanya beliau di media pernah mengatakan “akan saya wakafkan jiwa raga saya untuk masyarakat KBB” Meskipun statemen ini mirip para caleg & capres dimasa kampanye ini, seharusnya beliau langsung melakukan pembinaan dan pengendalian untuk mengatasi persoalan uang dan keuangan di KBB ini dengan menerapkan keakhlian yang dimilikinya,” ungkap Djamu

Djamu lebih lanjut mengatakan, jika uang di kas daerah sesuai dengan estimasi yang ditentukan sebelumnya, maka tidak ada persoalan. Namun jika tidak, artinya carut marut soal defisit ini adalah persoalan kinerja. Artinya proses pengelolaan keuangan saat ini perlu dibenahi.

 

”Jangan khawatir kalau ada yang menyebut Bupati bodoh, karena penulis yakin tidak ada seorang pun yang menyebut itu, kecuali beliau sendiri,” pungkas Djamu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *