Pemda KBB Tidak Tegas Terhadap Perusahaan yang Menggaji dibawah UMK, Buruh Unjukrasa dan Turun Kejalan

Buruh di KBB berunjukrasa ke Kantor DPRD KBB di Jl.Padalarang. Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Sebagai bentuk protes atas maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, tanpa pesangon yang layak dan upah murah, ratusan buruh menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Senin (14/10).

Para buruh yang tergabung dalam lima koalisi serikat pekerja di Bandung Barat. Sebelum melakukan aksinya, menggelar long march yang dimulai dari kawasan industri Batujajar. Para buruh kemudian tiba di depan gedung DPRD KBB sekitar pukul 12:30 WIB.

Selanjutnya, koalisi lima serikat pekerja tersebut melakukan orasi di ruas Jalan Raya Tagog Padalarang, di depan gerbang kantor DPRD KBB.

Perwakilan serikat pekerja, kemudian melakukan audiensi bersama Komisi IV DPRD KBB dan Disnakertrans KBB. Pada audiensi tersebut tampak hadir Kapolsek dan Danramil Padalarang.

Untuk menghindari kemacetan panjang, dampak demonstrasi tersebut, Unit Lantas Polsek Padalarang melakukan rekayasa lalu lintas, dengan memberlakukan sistem satu jalur.

Agar tidak terjadi kepadatan, pengendara dari arah Cianjur menuju Bandung dibelokkan ke Pasar Tagog Padalarang menuju Stasiun Padalarang. Sementara arus sebaliknya, untuk pengendara dari Bandung – Cimahi menuju Padalarang – Cianjur menggunakan satu ruas jalan.

Koordinator serikat lima pekerja Bandung Barat, Dede Rahmat mengatakan, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk ketidak puasan mereka terhadap kebijakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terkait upah minimum yang dianggap tidak memadai.

“Hari ini, kami (5 koalisi serikat pekerja) menuntut pemerintah untuk menaikan upah pekerja hari ini dilakukan di DPRD KBB. Bila mana tidak ada kejelasan besok kami akan melakukan aksi kantor Bupati Bandung Barat,” jelas Dede Rahmat.

Ia mengatakan, buruh se-KBB menuntut kenaikan Upah Minimum (UMK) Bandung Barat sebesar 100% untuk tahun 2025. Serta menolak Omnibus Law Salah satu tuntutan utama dalam aksi ini adalah kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat sebesar 100% untuk tahun 2025.

“Dari hasil survei Dewan Pengupahan mendukung kenaikan ini untuk menyesuaikan dengan peningkatan biaya hidup di wilayah tersebut. Saat ini, UMK Bandung Barat tahun 2024 hanya mengalami kenaikan sebesar Rp27.882 dari tahun sebelumnya, menjadi Rp3.508.677. Para buruh menilai angka ini tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup layak,” jelas Dede.

Dede Rahmat yang juga sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) KBB menyebut, para buruh mendesak pemerintah untuk mencabut Omnibus Law – UU Nomor 6 Tahun 2024. Karena dinilai telah merugikan hak-hak pekerja.

“Kami menolak keras fleksibilitas kerja yang diatur dalam undang-undang ini, termasuk sistem kerja kontrak, magang, harian lepas, dan outsourcing, yang dianggap mengancam stabilitas pekerjaan dan kesejahteraan buruh,” tegasnya.

Dede juga mengungkapkan beberapa tuntutan lain. Diantaranya, Peraturan dan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan. Buruh juga mendesak agar Bupati Bandung Barat segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang upah pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

Dede mengungkapkan, untuk menghindari protes dari para buruh, para perusahaan di Bandung Barat selama ini melakukan PHK secara terstruktur, yakni secara bertahap. Ia pun mendapati temuan bahwa perusahaan lebih tertarik untuk menggunakan sistem outsourcing.

“Hal ini penting untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pekerja yang sudah lama mengabdi, tetapi tidak mendapatkan penyesuaian upah yang adil,” ujar Dede.

Menurutnya Pemkab Bandung Barat selama ini tidak tegas dalam menjalankan penegakan hukum ketenagakerjaan. Ia mengatkan, saat ini masih banyak ditemukan perusahaan yang menggajih karyawannya kurang dari UMK yang sudah ditentukan.

“Para buruh menuntut agar pihak pemerintah daerah lebih tegas dalam memastikan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bandung Barat mematuhi regulasi ketenagakerjaan, termasuk dalam hal pengupahan, jam kerja, dan jaminan sosial bagi pekerja,” pungkas Dede.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *