Pemda Bandung Barat Percepat Penyelesaian Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI TA 2025

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Pemerintah Daerah Bandung Barat terus memperkuat langkah percepatan penyelesaian tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Langkah tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta P3DW/Samsat Kabupaten Bandung Barat

BKAD berperan melalui pengelolaan dan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD), Bapenda berperan dalam pengelolaan dan penagihan pajak daerah sesuai kewenangannya, sedangkan P3DW/Samsat menjadi mitra penyediaan dan verifikasi data administrasi kendaraan bermotor serta pelayanan pembayaran PKB,

Ketiga unsur tersebut harus bergerak dalam satu data dan satu langkah penyelesaian menuju Kendaraan Dinas yang Tertib Pajak

Lebih jauh, Pemkab Bandung Barat melalui BAPENDA, sesuai dengan kewenangannya, akan terus mendorong kendaraan dinas yang digunakan oleh seluruh perangkat daerah dapat memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan tepat waktu.

Paramita Ariyanti selaku Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kabupaten Bandung Barat menyampaikan, penyelesaian tunggakan PKB kendaraan dinas bukan semata-mata persoalan pembayaran pajak, tetapi merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK-RI secara konkret, dan penegakan kepatuhan bagi para wajib pajak kendaraan bermotor, termasuk Instansi Pemerintahan.

“Ini merupakan tanggung jawab bersama. Ketika kendaraan tersebut tercatat sebagai kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, maka kewajiban administrasi dan perpajakannya harus kita pastikan tertib. Karena itu, penyelesaiannya tidak bisa dilakukan oleh satu perangkat daerah saja,” kata Paramita.

Menurutnya, kolaborasi antara BKAD, Bapenda, dan P3DW menjadi penting karena masing-masing memiliki peran dalam memastikan data kendaraan, status kepemilikan/penguasaan, kewajiban PKB, serta proses penyelesaian administrasinya dapat teridentifikasi secara akurat.

Sementara itu, penjelasan dari BKAD melalui Kepala Bidang Aset Riang Nuryana, menyampaikan saat ini pihaknya telah menyelesaikan pajak 415 kendaraan.

“Alhamdulillah sampai dengan hari ini tanggal 15 September 2025, kita semua bersama-sama Perangkat Daerah telah menyelesaikan 219 tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dari 415 Kendaraan Dinas yang tercatat sebagai Aset Tetap dalam TLHP BPK RI TA. 2025,” ujar Riang.

Riang menyebut, OPD yang masih memiliki kendaraan dinas dengan kewajiban PKB terutang akan terus kita dorong untuk segera melakukan penyelesaian sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Intinya terus berproses dan berproges, kita tidak ingin persoalan ini hanya selesai di atas kertas. Setelah data direkonsiliasi dan valid, harus ada tindak lanjut nyata. Mana yang harus segera dibayar, mana yang membutuhkan pembenahan administrasi, dan mana yang perlu penelusuran lebih lanjut, semuanya harus jelas,” tegas Riang.

Adapun BPKB yang sampai hari ini belum ditemukan, kata Riang, saat ini masih dalam penelusuran.

“Kita masih koordinasi dengan OPD, dan Pemerintah Kabupaten Bandung, karena kebanyakan dari jumlah BPKB yang belum diketahui keberedaannya tersebut, merupakan kendaraan limpahan dari Kabupaten Bandung pada saat lahirnya Pemkab Bandung Barat,” ujarnya.

Riang berharap langkah kolaboratif ini dapat menghasilkan dua capaian sekaligus, yaitu penyelesaian tunggakan yang menjadi temuan TLHP BPK-RI, serta terciptanya tertib administrasi kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

“Kendaraan dinas adalah aset pemerintah yang digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus tertib, termasuk kewajiban pajaknya. Jangan sampai kendaraan pemerintah justru memiliki tunggakan pajak. Ini harus kita selesaikan bersama,” pungkasnya.

Melalui kolaborasi BKAD, Bapenda dan P3DW/Samsat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian tunggakan PKB sekaligus memperkuat tata kelola kendaraan dinas yang tertib, transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *