Pembangunan Underpass Gatot Subroto Kota Cimahi Desember 2026 Selesai

Foto/Istimewa

CIMAHI, BANDUNGSATU.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Maria Fitriana mengatakan, pembangunan Underpass di Jalan Gatot Subroto akan dimulai awal bulan Maret 2026. Pengerjaan proyek yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat dengan nilai Rp100 miliar itu ditargetkan rampung di pada bulan Desember 2026.

“Pelaksanaannya awal maret (2026) mudah-mudahan 1 Maret sudah mulai. Pemprov targetnya satu tahun ini selesai, sekitar 10 bulan, sekitar Desember sudah selesai,” kata Maria, Selasa (20/01).

Maria mengungkapkan, Pemkot Cimahi melakukan rapat koordinasi lanjutan terkait pembangunan Underpass Gatot Subroto di kantor Kodim 0609/Cimahi, Senin (19/01).

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh pihak terkait meliputi, PT KAI, Pussenarmed, Kodiklat TNI, Asisten Logistik Mabes TNI, Asisten Logistik KSAD, Asisten Logistik Panglima TNI, KPKNL Bandung, dan perwakilan dari Provinsi Jawa Barat. Dalam forum tersebut, masing-masing pihak telah sepakat dan menyetujui rencana pembangunan Underpass Gatot Subroto.

“Kemarin sudah disepakati oleh yang hadir, bisa berjalan paralel, semua menandatangani, sepakat untuk pemanfaatan lahan dari instansi terkait untuk pembangunan underpass, itu semua bisa berjalan di bulan Maret, secara administratif kita akan selesaikan secara linear, kalaupun secara administratif belum selesai di bulan Maret, mereka sudah bisa jalan. Secara prinsip mereka sudah menyetujui tinggal administrasinya saja,” ungkapnya.

Di sisi lain, langkah pendukung untuk kelancaran pembangunan Underpass Gatot Subroto juga telah disiapkan oleh Pemkot Cimahi. Salah satunya skema rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan saat pelaksaan pembangunan underpass. “Sudah, sudah disiapkan. Teknisnya ada di Dinas Perhubungan,” tandasnya.

Dikutip dari siaran pers Diskominfo Kota Cimahi, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan bahwa, pembangunan Underpass Gatot Subroto bertujuan untuk meningkatakan keselamatan lalu lintas, mengurai kemacetan, hingga kelancaran lalu lintas.

“Pembangunan underpass ini merupakan implementasi amanat peraturan perundang-undangan di bidang transportasi guna meningkatkan keselamatan dan efesiensi sistem transportasi perkotaan,” kata Ngatiyana. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *