BANDUNGSATU.COM – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap Satreskrim Polres Cimahi hari Kamis (14/11), sekira pukul 12.00 WIB di kavling Perumahan Sariwangi Kp.Lembur Tengah RT. 01 RW. 05, Desa Sariwangi Kec. Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Hal itu disampaikan Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Kamis Sore. Ia mengatakan korban adalah seorang driver ojek online, Triyadi. Korban yang mengalami 10 luka tusukan dilarikan ke Rumah Sakit Cibabat untuk mendapat pertolongan medis, sesaat setelah kejadian.
Tersangka sendiri As (21), ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi dalam keadaan babak belur massa yang mebantu petugas mengepung pelaku.
Tersangka yang beleum memiliki pekerjaan tersbut disangka melanggar Pasal 365 KUH Pidana, tentang pencurian dengan kekerasan.
”Bersama dengan tersangka petugas mendapatkan barang bukti berupa satu unit kendaraan R2 merk Honda beat warna hitam no.pol D 3299 SBT, milik korban. Kemudaian satu buah pisau dapur dengan gagang plastik warna merah muda sebagai alat kejahatan, jaket parasut warna merah hitam bertuliskan Jack Daniel yang di pakai pelaku. Satu buah helm bogo hitam garis kuning milik pelaku. Satu buah helm TRX Honda milik korban. Dua buah kunci kontak kendaraan. Satu pasang sepatu cat warna abu dan satu buah tas slempang warna hitam,” kata Tri.
”Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara berpura pura menjadi penumpang yang selanjutnya pada saat korban membonceng pelaku , pelaku dari belakang langsung memukul dan menusuk korban sebanyak 10 kali ke arah pungguh dan leher sehingga korban terjatuh dan terkapar .dan pada saat itu korban selalu ojek online,” imbuh Tri.
Tri lebih lanjut menjelaskan, pada hari Kamis (14/11) sekira pukul 10.30 WIB di kavling perumahan Sariwangi Kampung Lembur tengah RT. 01 RW. 15 Desa Sariwangi kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan barang berupa satu unit kendaraan R2 merk Honda Beat warna hitam nopol D 3299 SBT.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara berpura pura memesan ojek online. Selanjutnya korban mendatangi pelaku sesuai dengan pesanan ojek online. Saat korban membawa pelaku, di tengah jalan di tusuk di punggung dan lehernya korban sebanyak 10 kali sehingga korban terjatuh dan terkapar.
”Melihat korban tidak berdaya, selanjutnya pelaku membawa motor milik korban. Akan tetapi pada saat pelaku membawa motor korban diketahui oleh warga dan langsung pelaku melarikan diri. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan kerugian materil senilai Rp.17.000.000,” jelas Tri.
Tri menjelaskan, setelah menerima laporan, anggota Polres Cimahi Panit Reskrim bersama Unit Reskrim langsung cek ke TKP. Pada saat petugas sudah di TKP, ternyata pelaku masih berada di lokasi sehingga langsung diamankan dan selanjutnya di bawa ke Kantor Polsek Cisarua untuk pengusutan lebih lanjut. Korban pun dibawa ke rumah sakit Cibabat untuk dilakukan visum et refertume serta perawatan medis . (*)






