Foto/IstimewaFoto/IstimewaBANDUNGSATU.COM – Aliansi LSM dan Ormas Pandawa Lima akan menggelar unjukrasa dan audiensi dengan para pejabat Kota Bandung, pada Jumat (05/06).
Menurut Ketua Aliansi LSM ORMAS Pandawa Lima, Mochamad Dadang
Unjukrasa digelar atas indikasi dan dugaan Kabag ULP Kota Bandung yang telah melakukan pelanggaran UU 30 Tahun 2014 Pasal 17 Pasal 18 Pasal 3 Tentang Penyalahgunaan wewenang Pasal 80 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2O14 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Karena itu, tata cara pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pejabat Pemerintahan perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, pasal 82, d,an pasal 83 diatur dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 77 dan 78 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya (Perpres
Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025), Pasal 16 Ayat
(2) & Aturan Turunan (Peraturan LKPP terkait Evaluasi Penawaran), Pokja Pemilihan tidak boleh langsung menggugurkan penawaran di bawah 80 persen dari HPS, namun wajib melakukan Klarifikasi Kewajaran Harga (KKH) Pasal 51 Ayat (1), Kontrak harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, termasuk kemampuan penyedia dalam melaksanakan pekerjaan. Pasal 6 (Prinsip Pengadaan), Keputusan ini jelas melanggar prinsip pengadaan yang efisien, efektif, dan bernilai manfaat (value for money),” kata Dadang.
Dadang menggaris bawahi perlunya sanksi administratif bagi penyedia, jika terjadi kegagalan pelaksanaan pekerjaan akibat pihak ke-3 (UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN).
“Penerapan pasal pidana dan UUD yang dilanggar jika proyek mangkrak mengakibatkan kerugian negara serta tidak optimalnya pelayanan publik yang berdampak luas pada masyarakat, kasus ini dapat ditarik ke ranah pidana oleh aparat penegak hukum. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) PER LKPP 7/2021 SE LKPP 4/2022 SE8/2024 PER LKPP 12/2021 LAMPIRAN 2,” kata Dadang.
Dadang menyebut adanya indikasi dan dugaan Kepala Inspektorat Kota Bandung telah melanggar PP 11 Tahun 2017 Diubah Dengan PP 17 Tahun 2020 tentang manajemen ASN Pasal 190 Ayat 5, UU 30 TH 2014 TTG Pasal 43 Ayat 1, Permenpan RB
NO 17 Tahun 2024 Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan NegaraPasal 3 ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan NegaraPasal 18 ayat (1) & (2). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)Pasal 2 ayat (1).
Ia juga menyebut adanya indikasi dan dugaan Asisten 1 Kota Bandung. Telah melanggar UU Nomor 20 Tahun2023 tentang ASN Dasar Hukum dan Pasal di UUD 1945 di tingkat tertinggi negara, kewajiban pemerintah untuk menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN diatur dalam, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 Pasal 28F UUD 1945. Menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, termasuk hak atas transparansi anggaran pemerintah. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum,” yang berarti setiap pejabat negara wajib mematuhi dan menegakkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
“Aturan RUP dan Pelanggaran Hukum Pengumuman RUP melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) adalah kewajiban mutlak berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya (seperti Perpres No. 12 Tahun 2021). Pembiaran yang disengaja sehingga kegiatan tidak diumumkan dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran asas transparansi dan perbuatan melawan hukum secara administrasi/perdata BPPK Kemenkeu,” kata Dadang.
Dadang mengatakan, bentuk sanksi yang bisa diterima berdasarkan aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), pembiaran terhadap pelanggaran aturan di wilayah kerjanya (seperti tidak menginput RUP) dapat dikenakan sanksi, Sanksi Administratif ASN, diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Karena kasus yang dihadapi dipandang krusial, Dadang meminta pada audiensi tersebut para pejabat Kota Bandung dapat hadir. Diantaranya Inspektorat Kota Bandung, Kabag BKPSDM, Kabag Balap UKPBJ dan Kaban Kesbangpol. (*)






