Paslon HADE Melayangkan Permohonan Sengketa Pilkada KBB Terhadap MK, Diakhir Batas Pendaftaran

Gedung Mahkamah Konstitusi RI. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Pasangan Calon Nomor 3, Paslon HADE, Hengki Kurniawan Ade Sudrajat melalui kuasa hukumya, telah melayangkan Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada 2024. Surat permohonan tersebut diajukan secara elektronik pada Senin malam (09/12).

“Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 194/PAN.MK/e-AP3/12/2024 Pada hari ini, Senin tanggal sembilan bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat pukul 22:18 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, oleh: Hengki Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat , Nomor Urut 3,” tulis surat permohonan tersebut.

Dalam eurat tersebut disebutkan bahwa ajuan tersbut dilayangkan berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 07 Desember 2024 memberi kuasa kepada Boyke Luthfiana Syahrir, SH., MH.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3). Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK),” jelas surat tersebut.

Surat sendiri ditanda tangani oleh Plt Panitera, Muhidin. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pemeriksaan awal terhadap bukti yang diserahkan oleh para pihak kepada bagian registrasi hanya mencakup jumlah alat bukti dan belum mencakup pemeriksaan secara menyeluruh.

Disebutkan pula jika setelah pemeriksaan lanjutan ditemukan kekurangan atau ketidaklengkapan bukti, serta adanya ketidaksesuaian antara daftar alat bukti dengan bukti fisik, maka pihak yang bersangkutan/yang menyerahkan bukti tersebut, maka pemohon akan dihubungi oleh Juru Panggil atau Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi untuk melengkapinya.

Pengacara Paslon HADE, Boyke membenarkan soal permohonan sengketa terhadap MK tersebut. Ia mengatakan, mereka pun tengah mempersiapkan hal-hal yang perlu dilengkapi.

“Kami mengajukan permohonan pada last minutes, sekitar pukul 22. Pada perjalanannya kami juga melengkapi persyaratan dalam waktu 1 dikali 24 jam,” kata Boyke.

Ia juga menyampaikan bahwah titik berat prmohonan pada sengketa adalah soal pemilu ulang karena ada kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

Sementara itu Kuasa Hukum Pasangan Edun, Nurfallah mengatakan bahwa pihaknya sementara tidak mengajukan permohonan sengketa pada MK melainkan dengan meminta Bawaslu menangani pelaporan yang menitik beratkan pada bukti kecurangan dan money politik yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“Jadi permohonan kami adalah pemungutan suara ulang atau diskualifikasi. Jadi kita mendorong agar Bawaslu bisa menindak lanjuti,” kata Nurfalah.

Untuk Paslon Nomor 1 Didik Gilang Dirga seperti disampaikan Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera KBB, Acep Hud, memang agak kaget namun ia mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan penggelembungan dan pegerseran suara. Meskipun demikian mereka juga melaporkan beberapa hal ke Bawaslu.

“kami melaporkan juga beberapa temuan ke Bawaslu. Ada yang ditolak ada juga yang ditindaklanjuti. Memang soal money politics ini memang agak sulit ya,” kata Acep.

Ia juga mengatakan alasan tidak melakukan permohonan sengketa ke MK, karena ada sejumlah persayaratan dan beberapa hal yang memang sulit untuk dipenuhi, oleh karena pihaknya lebih mendorong ke penyelesaian Bawaslu.

Dengan Paslon lainnya yang hanya mendorong percepatan dan seriusnya penanganan oleh Bawaslu maka Paslon HADE adalah satu-satunya Pasangan Calon yang menyampaikan permohonan Sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *