BANDUNGSATU.COM – Wacana menghukum mati koruptor dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 mendapat dukungan Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titib. Dasar alasannya, karena banyak rakyat Indonesia yang secara ekonomi terdampak dan tidak terpenuhi bantuan itu.
Wayan mengaku prihatin dengan penetapan dua menteri menjadi tersangka korupsi. Apalagi korupsi terkait dana bantuan sosial untuk masyarakat di masa pandemi COVID-19.
“Saya teramat pilu membaca berita itu. Padahal masih sangat banyak rakyat Indonesia yang secara ekonomi terdampak COVID-19, yang tidak terpenuhi bansos, bantuan langsung tunai dan bantuan pemerintah lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, maka sanksi pidana paling adil untuk pejabat negara pidana mati merujuk pada Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2002.
Wayan berpendapat sepak terjang KPK dalam beberapa minggu terakhir belum bisa diartikan bahwa revisi Undang-Undang KPK tidak melemahkan.
Namun sekarang saatnya KPK menunjukkan kinerja yang baik, benar, serius dan sungguh-sungguh dalam penindakan dan pemberantasan Tipikor.
“Ini baru langkah awal dari permulaan yang baik. Meski masih perlu bukti-bukti tindakan yang lain untuk memperoleh kepercayaan masyarakat Indonesia yang sudah menurun Lembaga Antirasuah ini,” ujarnya dikutip dari Antara, Senin (7/12/2020).
KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Sebelumnya Komisi Antirasuah tersebut juga melakukan OTT terhadap seorang Menteri lainnya pada Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo pada 25 November 2020 lalu.(RZK)






