BANDUNGSATU.COM – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat melalui Badan Pendapatan Daerah dan Satpol PP melaksanakan pemasangan stiker penunggakan pajak terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi kewajiban perpajakannya, salah satunya di area PT Palawi Resorsis.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Irvan Nugraha, S.H., M.Si, Kamis (05/02).
Irvan mengatakan, pemasangan stiker ini merupakan bentuk penegakan administrasi perpajakan daerah yang bertujuan memberikan peringatan secara terbuka dan resmi kepada Wajib Pajak agar segera menyelesaikan tunggakan pajaknya.
“Sebelum pemasangan stiker Wajib Pajak mengisi berita acara pemasangan sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah menerima penjelasan terkait status tunggakan pajak dan tindakan administratif yang dilakukan oleh petugas,” kata Irvan.
Ia juga menyampaikan, piutang PT. Palawi sebesar Rp. 661.496.260 dari 4 jenis pajak dan pemasangan stiker penunggakan pajak PBJT di PT. Palawi dilaksanakan melalui tahapan yang sistematis, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh proses dimulai dari pendataan tunggakan, surat pemberitahuan, surat teguran, hingga pemasangan stiker di lokasi objek pajak. Sebelum pemasangan stiker Wajib Pajak mengisi berita acara pemasangan sebagai bagian dari prosedur administrasi dan dokumentasi kegiatan penagihan,” jelas Irvan.
Sementara iru Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat, Rini Sartika, S.Sos, M.Si menegaskan, pemasangan stiker penunggakan pajak PBJT merupakan tindakan administratif yang memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 28 Tahun 2024 pasal 29.
“Regulasi ini mengatur tahapan, kewenangan, serta mekanisme penagihan Pajak Barang dan Jasa Tertentu agar pelaksanaannya berjalan sesuai asas kepastian hukum, transparansi, dan keadilan,” kata Rini.
Seperti diberitakan sebelumnya, objek wisata yang berada di Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat yang dikelola oleh PT. Palawi Risorsis disegel Satuan Polisi Pamong Praja, didampingi Badan Pendapatan Daerah KBB, Kamis (05/02).
Penyegelan ini sebagai tindakan Pemda Bandung Barat karena pengelola wisata yang berada di naungan PT. Palawi tidak membayar pajak hotel, resto dan perparkirannya.
Beberapa tempat wisata yang dikelola oleh PT. Palawi Resorsis, yang disegel di antaranya disegel Air Terjun Pelangi (Curug Cimahi) Cisarua dan Wahana Resort Cikole dan Kawas Objek Wisata Lintas Hutan Indah (LHI).
Penyegelan ini menyusul polemik pembayaran pajak wisata antara kewenangan Pemda KBB atau mengikuti aturan Kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam negeri, dan Kementerian Kehutanan.
“Dengan Palawi kemarin kita sudah melayangkan surat penegasan hasil konsultasi ke Kemenkeu dan Kemendagri. Jadi di dalam surat itu kita sampaikan hal-hal yang sudah kita konsultasikan dan aturan-aturan yang disampaikan juga oleh Kemenkeu. Jadi pada dasarnya Kemenkeu sudah bersikap,” kata Plt Bapenda KBB Rini Sartika , ketika dihubungi Bandungsatu.com.
Rini menyatakan bahwa pajak restoran hotel, makan, minuman dan perparkiran yang di daerah wilayah kerja Palawi termasuk pajak daerah yang menjadi haknya daerah untuk dipungut karena ketentuannya sudah jelas.
“Jadi sikap dari Kemenkeu sudah jelas Kemendagri pun juga menyarankan hal yang sama, tinggal nanti kita mungkin menunggu dari pihak Palawinya akan merespon surat itu seperti apa,” tukas Rini.
“Kedepannya juga kan supaya keberlangsungan usaha teman-teman para pengusaha di wilayah perhutani itu juga lancar dan berjalan nyaman gitu ya karena seperti halnya tadi, ada konfirmasinya dengan pihak KPJP pajak juga ada dengan pihak banknya, jangan sampai nanti muncul atau pengunjung meledak,” imbuhnya.
Rini khawatir jika tidak direspon dan tidak diselesaikan, nantinya akan muncul piutang yang cukup besar dikemudian hari.
“Jadi jangan sampai muncul nantinya fitur yang lebih besar, kemudian KPP pajak juga melayangkan teguran atau seperti apa kepada owner-owner pengusaha itu,” ungkap Rini.
“Sebenarnya sudah masuk dan mereka beberapa pun sudah melaporkan berarti ada penghutang pajak yang diambil kepada para konsumen. Hanya saja pada waktu kemarin itu ada surat edaran Menteri Kehutanan yang menyatakan bahwa itu termasuk dalam PNBP yang tidak usah bayar lagi. Katanya setor lagi ke Pemda. Jadi tidak muncul double tax soalnya,” imbuh Rini. (*)






